Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 bagi perusahaan pengadaan yang tdk mesti dpt proyek

  • Angsuran PPh 25 bagi perusahaan pengadaan yang tdk mesti dpt proyek

     prasetyoutomo updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • WAHDI

    Member
    15 August 2009 at 4:51 pm
  • WAHDI

    Member
    15 August 2009 at 4:51 pm

    Kalau jenis perusahaan kontraktor/pengadaan yang kadang dapat proyek kadang tidak, bagimana solusinya angs pph25

  • Aries Tanno

    Member
    15 August 2009 at 4:57 pm

    angsuran PPh 25 bisa diajukan pengurangan

    salam

  • WAHDI

    Member
    15 August 2009 at 5:00 pm

    admin
    Makasih, boleh ndak kalau pembebasan, baru nanti kalau dapat proyek kita bayar dengan perkiraan proyek yang telah didapat, mohon pendapat, TQ

  • Aries Tanno

    Member
    15 August 2009 at 5:04 pm

    sudah pasti ditolak
    karena pembebasan biasanya hanya mungkin pada denda atau WP berada dalam kondisi luar biasa, bencana, misalnya.

    Salam

  • Noel

    Member
    16 August 2009 at 5:58 pm

    Setuju, hanya boleh pengurangan angsuran PPh 25, dimana syaratnya adalah bahwa perkiraan PPh yang akan terutang adalah hanya 75% dari PPh yang terutang thn tsb dan harus diajukan paling lambat tiga bulan berikut setelah tahun pajak.Untuk tahun pajak 2009 ini, akibat krisis keuangan, disebutkan bahwa pengurangan PPh 25 maksimal 25%

  • WAHDI

    Member
    24 August 2009 at 3:24 pm

    admin
    Trims, buat semua rekan Ortax

  • prasetyoutomo

    Member
    25 August 2009 at 7:53 am

    Mencoba berpendapat :
    Bro Noel Kalau kita baca KEP 537/PJ/2000 Pasal 7 (1)
    Apabila sesudah 3 bulan WP dapat menunjukkan bahwa PPh terhutang Kurang dari 75 %, dapat mengajukan mengajukan permohonan kekurangan Angsuran PPh 25 ( jadi harus kurang dr 75% bro). kalau masih 75%, masih ragu2 KPP memberikan penurunan angsuran. Mohon koreksinya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now