Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 bagi perusahaan pengadaan yang tdk mesti dpt proyek
Angsuran PPh 25 bagi perusahaan pengadaan yang tdk mesti dpt proyek
Kalau jenis perusahaan kontraktor/pengadaan yang kadang dapat proyek kadang tidak, bagimana solusinya angs pph25
angsuran PPh 25 bisa diajukan pengurangan
salam
admin
Makasih, boleh ndak kalau pembebasan, baru nanti kalau dapat proyek kita bayar dengan perkiraan proyek yang telah didapat, mohon pendapat, TQsudah pasti ditolak
karena pembebasan biasanya hanya mungkin pada denda atau WP berada dalam kondisi luar biasa, bencana, misalnya.Salam
Setuju, hanya boleh pengurangan angsuran PPh 25, dimana syaratnya adalah bahwa perkiraan PPh yang akan terutang adalah hanya 75% dari PPh yang terutang thn tsb dan harus diajukan paling lambat tiga bulan berikut setelah tahun pajak.Untuk tahun pajak 2009 ini, akibat krisis keuangan, disebutkan bahwa pengurangan PPh 25 maksimal 25%
admin
Trims, buat semua rekan OrtaxMencoba berpendapat :
Bro Noel Kalau kita baca KEP 537/PJ/2000 Pasal 7 (1)
Apabila sesudah 3 bulan WP dapat menunjukkan bahwa PPh terhutang Kurang dari 75 %, dapat mengajukan mengajukan permohonan kekurangan Angsuran PPh 25 ( jadi harus kurang dr 75% bro). kalau masih 75%, masih ragu2 KPP memberikan penurunan angsuran. Mohon koreksinya