Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 badan
selamat siang rekan ortax,
mohon bantuan mengenai pembayaran angsuran PPh 25 Badan 2012..
Kami menyampaikan SPT Tahunan Badan 2011 bulan juni tgl 1 2012.
Untuk pembayaran angsuran PPh 25 dari januari s/d juni 2012 apakah besarannya berdasarkan SPT Tahunan Badan 2011 yg dilaporkan bln Juni 2012 atau berdasarkan angsuran SPT Tahunan Badan 2010 yang kami laporkan tgl 2 mei 2011 ?Mohon juga untuk Juklaknya.?
- Originaly posted by sangPenantang03:
Untuk pembayaran angsuran PPh 25 dari januari s/d juni 2012 apakah besarannya berdasarkan SPT Tahunan Badan 2011 yg dilaporkan bln Juni 2012 atau berdasarkan angsuran SPT Tahunan Badan 2010 yang kami laporkan tgl 2 mei 2011 ?
menurut saya berdasarkan SPT tahunan badan 2011
Mohon maaf, mencoba menjawab
Originaly posted by sangPenantang03:Mohon juga untuk Juklaknya.?
Dasar hukum :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2000&nomor=537&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1190Mencoba menjawab..Karena apa disampaikan SPT badan 2011 pada tgl 1 Juni 2012.??? Apabila karena perpanjangan, berarti PPh Psl 25 bulan Jan s/d april sejumlah sama dengan yang disampaikan pada bulan desember.. dan pada bulan mei sejumlah yang diperpanjang dan pada bulan juni sejumlah yang SPT yg disampaikan pada tgl 1 juni 2012.
- Originaly posted by sangPenantang03:
Kami menyampaikan SPT Tahunan Badan 2011 bulan juni tgl 1 2012.
Untuk pembayaran angsuran PPh 25 dari januari s/d juni 2012 apakah besarannya berdasarkan SPT Tahunan Badan 2011 yg dilaporkan bln Juni 2012 atau berdasarkan angsuran SPT Tahunan Badan 2010 yang kami laporkan tgl 2 mei 2011 ?Pasal 25 UU PPh
(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
- Originaly posted by priadiar4:
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
berarti jika melaporkan SPT badan untuk tahun 2011 pada bulan Juni 2012, maka besarnya angsuran untuk bulan April dan Mei 2012 sama dengan besarnya angsuran untuk bulan Maret 2012 ke belakang yang menggunakan dasar perhitungan SPT Badan tahun 2010?
Mohon pencerhaannya..
ok terima kasih rekan ortax.
- Originaly posted by yovi:
berarti jika melaporkan SPT badan untuk tahun 2011 pada bulan Juni 2012, maka besarnya angsuran untuk bulan April dan Mei 2012 sama dengan besarnya angsuran untuk bulan Maret 2012 ke belakang yang menggunakan dasar perhitungan SPT Badan tahun 2010?
iya, benar..
berdasarkan angsuran SPT Tahunan Badan 2010