Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan angsuran pph 25 badan

  • angsuran pph 25 badan

     bithaafif updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • miu

    Member
    21 April 2010 at 10:41 am
  • miu

    Member
    21 April 2010 at 10:41 am

    dear,

    bagaimana jurnal umum/adjustment untuk memunculkan hutang pajak pph pasal 25 badan di neraca?

    selama ini,
    periodiknya dijurnal :

    dr. hutang pph 25
    cr. kas

    karena tidak ada saldo awal sebelumnya.

    thank's.

  • arywicak0121

    Member
    21 April 2010 at 10:55 am

    dear rekan miu

    pembayaran PPh 25 jurnalnya bukan dengan hutang pajak tetapi dengan uang muka pajak

    jurnalnya :
    uang muka pajak (Dr)
    kas/kas bank (Cr)

    semoga membantu

  • miu

    Member
    21 April 2010 at 12:10 pm

    kalau untuk memunculkan ke neraca nya gmn ya?

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 12:31 pm

    uang muka kan masuk keneraca rekan miu?

    Salam

  • bithaafif

    Member
    21 April 2010 at 12:53 pm

    dear all
    rekan miu
    benar apa yg sampaikan rekan ary..
    pembayaran PPh25 merupakan angasuran pajak yg timbul pada saat pelaporan pph badan atau OP tahunan , misal rekan miu membuat laporan pph thn 2009 pada pelaporan tersebut outputnya adalah PPh N/LB/KB serta Angsuran PPh25 tahun 2010 .., nah pada saat ini tidak ada jurnal di perusahaan yg menimbulan hutang PPh25 di neraca .
    jadi jurnal hanya akan timbul pada saat rekan miu melakukan pembayaran angsuran pph 25 tersebut setiap bulannya jurnal tersebut seperti apa yg diinfokan rekan arywicak dan posisinya dineraca posisi Debet sebagai uang muka yang nantinya jika sampai akhir tahun fiskal akan menjadi pengkredit hutang pajak pengasilan .

    salam

  • arywicak0121

    Member
    21 April 2010 at 2:00 pm

    baik rekan miu, mungkin selama ini rekan miu menjurnalnya hutang pajak pada kas, dan yang ditanyakan adalah gimana jurnal reklasnya agar menjadi uang muka pajak.

    begini apabila software akuntansi rekan miu bisa diedit, maka rekan miu tinggal mengganti akun hutang pajak menjadi uang muka pajak

    apabila tidak bisa diedit maka :
    bisa dengan jurnal reklasifikasi
    uang muka pajak (Dr)
    hutang pajak (Cr)

    bisa juga dengan cara menjurnal balik jurnal yang sudah ada dan menjurnal lagi sesuai dengan comment saya yang pertama

    semoga membantu lagi

  • miu

    Member
    21 April 2010 at 4:05 pm

    trims semuanya.

    bukan saya yg membukukan jurnal harian, makanya saya bingung.
    saat ini, pada posisi neraca saya :

    aktiva lancar :
    kredit pajak pasal 25 = 1,099,168 adalah merupakan pembayaran angsuran/uang muka selama periode 2009.

    dan pada posisi hutang :
    hutang pajak 25 = 157,024 adalah merupakan angsuran pada masa desember yang dibayarkan di bulan januari 2010.
    tetapi muncul di neraca dengan jurnal :

    dr. biaya yg ditangguhkan
    cr. hutang pph 25

    salah atau biar begitu saja?

    trims.

  • bithaafif

    Member
    21 April 2010 at 10:37 pm

    rekan miu ..
    menurut saya pada bulan Desember u .jurnal PPh 25 masih sama
    uang muka pajak (dr)
    hutang PPh 25 (cr)
    artinya uang muka pajak pph 25 adalah akumulasi jan – Des..
    jadi saat pembayaran di januari jurnalnya
    hutang PPh 25 (dr)
    kas/bank(cr)
    dan didesember setelah pph terutang dikreditkan dengan uang muka PPh 25
    akan timbul akun pph kurang bayar / hutang PPh 29 di neraca yang juranalnya
    beban pajak (dr )
    hutang PPh 29 (cr)

    wassalam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now