Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Angsuran PPh 25 atas Wajib pajak

  • Angsuran PPh 25 atas Wajib pajak

     dius updated 14 years ago 9 Members · 10 Posts
  • jefry

    Member
    8 March 2008 at 7:55 am
  • jefry

    Member
    8 March 2008 at 7:55 am

    Yth.Bp./Ibu pemerhati pajak.
    Saya mau menanyakan berapa pph 25 yang harus dibayar perbulan atas Wp pribadi jika dia memiliki 10 toko dan wp sudah PKP?
    Mohon pencerahannya?thanx

  • Onorus

    Member
    10 March 2008 at 9:56 am

    Kalo gini susah ngitungnya….

    Besaran PPh ps 25 tergantung antara lain penghasilan netto ama kredit pajak.

  • acan

    Member
    10 March 2008 at 10:49 am

    silahkan lihat KEP – 171/PJ./2002 jo KEP – 513/PJ./2001 jo KEP – 547/PJ./2000 termasuk lihat ralat KEP – 171/PJ./2002

  • prastono

    Member
    11 March 2008 at 9:41 am

    PPh 25 tidak tergantung jumlah toko dan udah PKP atau bukan. PPh 25 tergantung penghasilan atau laba kena pajak tahun sebelumnya

  • yasin

    Member
    12 March 2008 at 11:30 am

    Ditambah lagi, ga ada hubungan secara langsung antara dia dah PKP dan angsuran PPh 25-nya, seperti yang dibilang ama pak Pras PPh 25 tergantung keuntungan dari tahun lalu, jadi ga memandang dah PKP belum.

  • Tamba

    Member
    12 March 2008 at 1:45 pm

    PPh Ps.25 untuk WPOP pengusaha tertentu adalah tarif 2% dari peredaran bruto. Untuk masing-masing toko harus didaftarkan ke KPP
    Memang Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.171/PJ/2001 ada masalah bagi pengusaha yang menjual barang yang untungnya sedikit sekali seperti toko yang menjual kasur yang bermerk, spring bed. Sehingga pengusaha dalam bidang ini merasa tidak sesuai untuk menyetor PPh Ps.23.
    Sebaiknya DJP meninjau ulang KEP-171/PJ./2002 ini.

    Thx.

  • Dimas85

    Member
    13 March 2008 at 9:41 am

    Saya setuju dengan Pak Tamba, bagi WP yang mempunyai beberapa toko, maka pembayaran PPh Pasal 25 atas toko2 yang di kuasai adalah sebesar 2 % dari peredaran bruto per bulan, dan setiap toko (outlet) harus didaftarkan di masing2 KPP tmpat toko berdomisili,,silakan tinjau lagi KEP-171/PJ./2002

  • MBX

    Member
    17 December 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by prastono:

    PPh 25 tidak tergantung jumlah toko dan udah PKP atau bukan. PPh 25 tergantung penghasilan atau laba kena pajak tahun sebelumnya

    setuju sekali, biasanya penghitungan angsuranPPh 25 dilihat dari dari PPh tahun sebelumya.

    salam

  • dius

    Member
    18 December 2010 at 9:12 am
    Originaly posted by jefry:

    Yth.Bp./Ibu pemerhati pajak.
    Saya mau menanyakan berapa pph 25 yang harus dibayar perbulan atas Wp pribadi jika dia memiliki 10 toko dan wp sudah PKP?
    Mohon pencerahannya?thanx

    asumsi saya. WP tersebut merupakan WPOP PEngusaha Tertentu,
    jadi pph pasal 25 adalah sebesar 0.75% dari omzet di tiap-tiap toko

    memori penjelasan PER-32/PJ/2010
    Pasal 3

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
    (2) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (3) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
    (2) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (3) Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now