Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?

  • Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?

     Tri Wahyuni updated 1 month, 2 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • Tri Wahyuni

    Member
    8 March 2024 at 2:11 pm

    Hai rekan2 ortax tolong pencerahannya

    Apakah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan boleh dibiayakan (lalu dikoreksi fiskal) untuk menghindari lebih bayar PPh badan? kira2 akan dipermasalahkan oleh orang pajak? atau sebaiknya bukti potong pph 23 saja yang dibebankan? karena lebih bayar hanya dibawah 50jt jadi agar terhindar dari proses restitusi.

    Terimakasih ya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now