• Angsuran pph 25 ( aloy )

  • aloy2000

    Member
    14 January 2010 at 3:18 pm

    Rekan-rekan,

    Apakah besarnya angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya, untuk orang yg bekerja di dua tempat sebagai karyawan , dapat dihapuskan atau tidak?

    Note: bekerja sebagai karyawan saja. Tidak punya penghasilan lain dari pekerjaan bebas.

    thank's

  • aloy2000

    Member
    14 January 2010 at 3:18 pm
  • FSormin

    Member
    14 January 2010 at 3:44 pm

    pengalaman saya sih Bung Aloy2000, kalau masih bekerja tetap di dua tempat ya tetap ada PPh 25. Karena bagaimana pun pasti kurang bayar di SPT WP Pribadi, mengingat penggunaan PTKP disetiap perusahaan.

  • aloy2000

    Member
    14 January 2010 at 3:56 pm

    Pak Fsormin, apakah dapat tidak mengangsur pph 25? karena tahun berikutnya jg masih sebagai karyawan, memang bekerja di 2 tempat.

    kalo mengangsur pph 25, artinya spt pribadi tahun depan akan lebih bayar dong.
    wah…bahaya dong.

    Apakah ada solusi?

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by aloy2000:

    Pak Fsormin, apakah dapat tidak mengangsur pph 25? karena tahun berikutnya jg masih sebagai karyawan, memang bekerja di 2 tempat.

    Tidak dapat..

    Originaly posted by aloy2000:

    kalo mengangsur pph 25, artinya spt pribadi tahun depan akan lebih bayar dong.
    wah…bahaya dong.

    Kok sangat yakin lebih bayar?

  • hkysc98

    Member
    14 January 2010 at 10:18 pm

    sependapat dgn rekan begawan5060.Tambahan: pajaknya akan lebih bayar kalau penghasilannya berkurang dlm thn bersangkutan. misalnya sudah gak bekerja lagi di 2 tempat. semoga bermanfaat. salam

  • fzh

    Member
    16 March 2010 at 10:39 am

    kalau ada kurang bayar, bagaimana prosedur mengangsurnya ? biasa pake bank apa ? apakah merepotkan ? atau mendingan bayar langsung aja ? ada yang punya pengalaman /info ?

  • ingintahupajak

    Member
    17 March 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by fzh:

    kalau ada kurang bayar, bagaimana prosedur mengangsurnya ? biasa pake bank apa ? apakah merepotkan ? atau mendingan bayar langsung aja ? ada yang punya pengalaman /info ?

    Mencoba berpendapat…
    Prosedurnya adalah KB tsb dibagi 12 (diangsur tiap bulan) atau dibayar dimuka sekaigus… disetor menggunakan SSP…

  • M_Yanuar

    Member
    17 March 2010 at 11:46 am

    setuju dengan rekan ingintahupajak…

  • harry_logic

    Member
    19 March 2010 at 2:30 am
    Originaly posted by aloy2000:

    Apakah besarnya angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya, untuk orang yg bekerja di dua tempat sebagai karyawan , dapat dihapuskan atau tidak?

    Note: bekerja sebagai karyawan saja. Tidak punya penghasilan lain dari pekerjaan bebas.

    Menurut saya, boleh…..
    Krn WP ybs termasuk WP kriteria tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh-25.

    *—————–

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now