Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran pph 25 ( aloy )
Angsuran pph 25 ( aloy )
Rekan-rekan,
Apakah besarnya angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya, untuk orang yg bekerja di dua tempat sebagai karyawan , dapat dihapuskan atau tidak?
Note: bekerja sebagai karyawan saja. Tidak punya penghasilan lain dari pekerjaan bebas.
thank's
pengalaman saya sih Bung Aloy2000, kalau masih bekerja tetap di dua tempat ya tetap ada PPh 25. Karena bagaimana pun pasti kurang bayar di SPT WP Pribadi, mengingat penggunaan PTKP disetiap perusahaan.
Pak Fsormin, apakah dapat tidak mengangsur pph 25? karena tahun berikutnya jg masih sebagai karyawan, memang bekerja di 2 tempat.
kalo mengangsur pph 25, artinya spt pribadi tahun depan akan lebih bayar dong.
wah…bahaya dong.Apakah ada solusi?
- Originaly posted by aloy2000:
Pak Fsormin, apakah dapat tidak mengangsur pph 25? karena tahun berikutnya jg masih sebagai karyawan, memang bekerja di 2 tempat.
Tidak dapat..
Originaly posted by aloy2000:kalo mengangsur pph 25, artinya spt pribadi tahun depan akan lebih bayar dong.
wah…bahaya dong.Kok sangat yakin lebih bayar?
sependapat dgn rekan begawan5060.Tambahan: pajaknya akan lebih bayar kalau penghasilannya berkurang dlm thn bersangkutan. misalnya sudah gak bekerja lagi di 2 tempat. semoga bermanfaat. salam
kalau ada kurang bayar, bagaimana prosedur mengangsurnya ? biasa pake bank apa ? apakah merepotkan ? atau mendingan bayar langsung aja ? ada yang punya pengalaman /info ?
- Originaly posted by fzh:
kalau ada kurang bayar, bagaimana prosedur mengangsurnya ? biasa pake bank apa ? apakah merepotkan ? atau mendingan bayar langsung aja ? ada yang punya pengalaman /info ?
Mencoba berpendapat…
Prosedurnya adalah KB tsb dibagi 12 (diangsur tiap bulan) atau dibayar dimuka sekaigus… disetor menggunakan SSP… setuju dengan rekan ingintahupajak…
- Originaly posted by aloy2000:
Apakah besarnya angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya, untuk orang yg bekerja di dua tempat sebagai karyawan , dapat dihapuskan atau tidak?
Note: bekerja sebagai karyawan saja. Tidak punya penghasilan lain dari pekerjaan bebas.
Menurut saya, boleh…..
Krn WP ybs termasuk WP kriteria tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh-25.*—————–