• angsuran PPh 25

     novianggy updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • tungary@yahoo.com

    Member
    22 September 2024 at 9:16 am

    Hello Kawan Pajak, untuk WP badan yang baru melewati masa pajak 4thn ( pph final 0,5% ) apakah berkewajiban menganggsur pph 25. dan bagaimana jika sudah terlanjur menjalankan pph 25 sd bulan agustus tahun berjalan.

    Seperti tersebut pada PMK 215/pmk.03/2018 pasal 10

  • novianggy

    Member
    23 September 2024 at 8:41 pm

    Setelah lewat 4 tahun masa PPh Final 0,5%, WP Badan wajib mulai mengangsur PPh 25. Kalau sudah terlanjur bayar PPh 25 sampai Agustus, itu bisa dikompensasi atau dikreditkan sesuai aturan yang berlaku.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now