Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran PPh 25
Hello Kawan Pajak, untuk WP badan yang baru melewati masa pajak 4thn ( pph final 0,5% ) apakah berkewajiban menganggsur pph 25. dan bagaimana jika sudah terlanjur menjalankan pph 25 sd bulan agustus tahun berjalan.
Seperti tersebut pada PMK 215/pmk.03/2018 pasal 10
Setelah lewat 4 tahun masa PPh Final 0,5%, WP Badan wajib mulai mengangsur PPh 25. Kalau sudah terlanjur bayar PPh 25 sampai Agustus, itu bisa dikompensasi atau dikreditkan sesuai aturan yang berlaku.
Viewing 1 - 2 of 2 replies