Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Angsuran PPH 25
Dear Rekan, saya ingin tanya apabila kami baru melapor SPR badan di bulan April 2021, apakah kami tetap memiliki kewajiban mengangsur PPH 25 masa januari – maret 2021? Sedangkan nilai angsurannya kami belum tau
masih pakai pph 25 hitungan tahun lalu.
saat sudah lapor, baru pake hitungan baru.setuju dengan rekan taxmin, untuk januari-maret mengikuti pph 25 desember 2020
Viewing 1 - 4 of 4 replies