• masterpiece89

    Member
    30 November 2021 at 4:45 pm

    selamat sore rekan rekan, ijinkan saya bertanya :

    apakah WP Badan dapat menghitung angsuran PPh 25, jika ada Penghasilan Tidak Teratur ( karena ada Penjualan yg hanya terjadi selama pandemi ), jika bisa, bagaimana cara menentukan penghasilan yg termasuk tidak teratur itu ?

  • Ngobrol Pajak

    Member
    1 December 2021 at 7:27 am

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

    referensei KEP-537 2000.

    • Caroline Angelina Cahyadi

      Member
      28 December 2021 at 1:47 pm

      siang ka, ingin bertanya bagaimana jika pendatan selisih pembayaran dan pendapatan lain-lain. apakah termasuk pendapatan teratur?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now