• Angsuran PPh 25

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 1 month ago 8 Members · 10 Posts
  • kwidodo

    Member
    10 November 2008 at 5:53 pm
  • kwidodo

    Member
    10 November 2008 at 5:53 pm

    Rekan Ortax, persh kami baru saja di berikan STP karena kekurangan pembayaran angsuran PPh Badan. Kami memang melakukan kesalahan dng melakukan pembayaran angsuran masih mengikuti periode 2007 (maret – juli 2008), sementara di SPT TAHUNAN sudah berubah. Yg menjadi permasalahan adalah periode STP tersebut adalah Januari s/d Juli 2007.
    Kami melakukan permintaan Peninjauan Kembali dan dikoreksi oleh Kanwil dengan merubah menjadi periode dari Januari s/d Juli 2008. Kami memasukkan lagi permohonan Peninjauan Kembali tetapi AR kami memaksa untuk melunasi tunggakan STP tersebut. Mohon dikoreksi apabila salah; menurut UU No 36 tahun 2008 Ps 25 "Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu". Kami melaporkan SPT Tahunan bulan Maret 2008, berarti perubahan kami di periode tersebut dan menurut kami, secara Formal SPT tersebut sudah salah, jadi kami tetap tidak mau membayar. Langkah apa yang harus kami tempuh, dgn pemaksaan AR tersebut? Apakah kami perlu meminta penegasan mengenai aturan tersebut ke Dirjen Peraturan Perpajakan? Dirjen Peraturan Perpajakan 1 atau 2 untuk permasalah ini. Mohon advice… thanks

  • Budianto

    Member
    10 November 2008 at 6:24 pm

    Pak setelah Peninjauan Kembali, hasilnya koq sama saja…

  • harry_logic

    Member
    10 November 2008 at 11:23 pm

    Bagi saya, manusia melakukan kesalahan adalah hal wajar. Menanggapi dgn kepala dingin akan lebih menguntungkan.
    Atas kasus "pemaksaan" oleh AR yg menimpa Sdr kwidodo, akan lebih baik jika memberi maaf utk kali ini. Lalu mengajukan lagi PK atau Keberatan sesuai prosedur. Bagian mana dari STP itu yg Sdr kwidodo akui memang "salah" (Maret s.d Juli) dibayarlah, SSP nya dilampirkan dlm Surat PK atau Keberatan tsb. Ajukan alasan untuk menghapuskan tagihan yg Januari s.d Pebruari. Ajukan Surat itu ke AR lagi …santai bae, anggap AR ini masih anak kecil yg kdg suka rewel. Kalau AR masih "maksa", ajak AR ke Kasie Waskon-nya, bicarakan di sana.
    Rasanya gak perlu bawa kasus kecil ini ke Bpk/Ibu yg di atas sana, toh Surat² Ketetapan Pajak yg salah krn kesalahan yg membuat, bisa saja dibuat lagi.

  • orangeblewah

    Member
    11 November 2008 at 6:01 am

    Sebaiknya di lunasi saja dulu STPnya pak, dari pada nanti kena bunga kalau diadakan penagihan….. Lagian kan di akhir taun ntar bisa di kreditkan pak. Sambil terus mengajukan proses keberatan atau banding.

  • evan212

    Member
    11 November 2008 at 7:43 am

    minta pembatalan aja lagi udah jelas2 salah kok, kalo masa januari dan pebruari juga ditagih berdasarkan angsuran untuk tahun 2008. semestinya kanwil mengurangi STP masa januari dan pebruari.
    kalo gak material sih bayar aja………

  • kwidodo

    Member
    11 November 2008 at 9:22 am

    Terima kasih atas responsenya. Informasi utk P Budianto, setelah PK maka diberikan ketetapan perubahan yaitu tahunnya saja. STP semula periode Jan – Juli 2007 menjadi STP periode Jan – Juli 2008.
    Kami akan coba utk mengikuti saran rekan2 dng membayar selisih angsuran dan akan datang ke Waskonnya. Karena mereka juga sudah mengeluarkan surat undangan utk konseling.
    Nilai dari selisih angsuran ini cukup mengganggu cash flow kami, karena kami bukan perusahaan besar.
    Terima kasih atas masukannya…

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 1:09 pm

    Mulai UU No. 16 tahun 2000 tentang KUP istilah PK tidak ada lagi, di UU KUP hanya dikenal permohonan pembetulan STP (Pasal 16 KUP) atau Permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36 ayat 1(b)). Untuk kasus ini seharusnya pembetulan yang dilakukan tidak terbatas pada tahun pajak saja melainkan juga masa pajak seharusnya yakni Maret – Juli 2008 karena SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 disampaikan Maret 2008. Klu dibayar STP ini maka jika mendapat pengurangan selain menerima pengembalian pajak juga menerima imbalan bunga. CMIIW

  • surjono

    Member
    12 November 2008 at 11:44 am

    maap nga ada hubungan dengan forum.

    kwidodo itu koeswahyu widodo ya?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 12:24 pm

    Klu dibayar STP ini maka jika mendapat pengurangan selain menerima pengembalian pajak juga menerima imbalan bunga. CMIIW

    Dear Friend Otong

    Jangan lupa Perkuasan Obyek PPh berdasarkan UU PPh No. 36 tahun 2008 mulai Januari 2009 atas Imbalan Bunga terutang PPh Atas Bunga / Pasal 4 Ayat (1) Huruf r.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now