Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran pembayaran PPh Badan terutang

  • Angsuran pembayaran PPh Badan terutang

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • harind

    Member
    14 August 2012 at 7:49 am
  • harind

    Member
    14 August 2012 at 7:49 am

    Dear all,
    apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
    terimakasih rekan2

  • gembel87

    Member
    14 August 2012 at 8:00 am
    Originaly posted by harind:

    Dear all,
    apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
    terimakasih rekan2

    bukannya pph 25 merupakan angsuran pph bdn yang terutang.

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 8:02 am
    Originaly posted by harind:

    apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?

    maksudnya pasal 29 ? pajak yang kurang dibayar pas menyampaikan SPT Tahunan?

  • marto89

    Member
    14 August 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by harind:

    apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?

    SKPKB maksudnya ya?

  • andryizumi

    Member
    14 August 2012 at 8:43 am

    setau saya klo PPh pasal 29 yang sudah dikurangi oleh kredit pajak DN dan total angsuran PPh 25 tang dibayar dimuka tidak bisa diangsur. kecuali klo kita mw mencari PPh pasal 25 yang akan dibayar dimuka untuk tahun depan.

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by andryizumi:

    setau saya klo PPh pasal 29 yang sudah dikurangi oleh kredit pajak DN dan total angsuran PPh 25 tang dibayar dimuka tidak bisa diangsur. kecuali klo kita mw mencari PPh pasal 25 yang akan dibayar dimuka untuk tahun depan.

    Pasal 29 bisa diangsur rekan andryzumi

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 11:24 am

    jawaban masih mengambang, orangnya belum muncul untuk mengkonfirmasi hehehe

  • begawan5060

    Member
    14 August 2012 at 12:46 pm
    Originaly posted by harind:

    apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?

    Memang pertanyaannya belum jelas…
    Kemungkinannya :
    Mengangsur PPh terutang yang telah diterbitkan SKPKB, atau
    Mengangsur PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan —> PPh Ps 29

  • achfauzi

    Member
    14 August 2012 at 6:05 pm

    untuk mengangsur pph badan menggunakan pph 25… penghasilan tidak teraturnya kita keluarkan dahulu

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now