Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran pasal 25 WP baru
angsuran pasal 25 WP baru
salam rekan ortax
mohon pencerahan…
PERMEN 255/pmk.03/2008 Pasal 2(1):
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).pertanyaannya:
apakah angsuran pasal 25 dihitung ulang setiap bulan berdasarkan 1/12 pph atas penghasilan netonya di- setiap bulan sehingga besarannya ber-variasi ato, angsuran pasal 25nya akan tetap konstan besarnya yang dihitung dari 1/12 pph atas penghasilan neto pada bulan pertama kali diperolehnya???salam
menurut saya setiap bulan dihitung sehingga angkanya tidak konstans setiap bulan. ada pendapat rekan lainnya
menurut saya untuk WP baru untuk angsuran PPh 25 dihitung setiap bulannya sehingga nilai angsurannya bisa bervariasi. CMIIW
salam
menurut saya, pph pasal 25 atas usaha tersebut dihitung setiap bulannya jadi akan bervariasi jumlah pajak yang akan dibayar
mohon koreksi
- Originaly posted by wendry:
menurut saya setiap bulan dihitung sehingga angkanya tidak konstans setiap bulan. ada pendapat rekan lainnya
Originaly posted by CHRIS1311:menurut saya untuk WP baru untuk angsuran PPh 25 dihitung setiap bulannya sehingga nilai angsurannya bisa bervariasi.
Originaly posted by dius:menurut saya, pph pasal 25 atas usaha tersebut dihitung setiap bulannya jadi akan bervariasi jumlah pajak yang akan dibayar
mantaaap
sependapatSalam
- Originaly posted by hanif:
mantaaap
sependapatSaya juga ……
Dasar pemikiran : Konsep dasar pembayar angsuran adalah sedapat mungkin WP membayar angsuran mendekati jumlah pajak yang terutang.
Namun konsep dasar ini hanya digunakan untuk WP baru dan PPh Ps 21 pegawai tetap.. terimakasih rekan-rekan atas masukannya
salm…terimakasih rekan-rekan atas masukannya
salm…