Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan angsuran pasal 25 WP baru

  • angsuran pasal 25 WP baru

  • junjungansitohang

    Member
    6 February 2010 at 10:44 pm

    salam rekan ortax
    mohon pencerahan…
    PERMEN 255/pmk.03/2008 Pasal 2(1):
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    pertanyaannya:
    apakah angsuran pasal 25 dihitung ulang setiap bulan berdasarkan 1/12 pph atas penghasilan netonya di- setiap bulan sehingga besarannya ber-variasi ato, angsuran pasal 25nya akan tetap konstan besarnya yang dihitung dari 1/12 pph atas penghasilan neto pada bulan pertama kali diperolehnya???

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 February 2010 at 10:44 pm
  • wendry

    Member
    7 February 2010 at 7:52 am

    menurut saya setiap bulan dihitung sehingga angkanya tidak konstans setiap bulan. ada pendapat rekan lainnya

  • chris1311

    Member
    7 February 2010 at 9:15 am

    menurut saya untuk WP baru untuk angsuran PPh 25 dihitung setiap bulannya sehingga nilai angsurannya bisa bervariasi. CMIIW

    salam

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 10:52 am

    menurut saya, pph pasal 25 atas usaha tersebut dihitung setiap bulannya jadi akan bervariasi jumlah pajak yang akan dibayar

    mohon koreksi

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by wendry:

    menurut saya setiap bulan dihitung sehingga angkanya tidak konstans setiap bulan. ada pendapat rekan lainnya

    Originaly posted by CHRIS1311:

    menurut saya untuk WP baru untuk angsuran PPh 25 dihitung setiap bulannya sehingga nilai angsurannya bisa bervariasi.

    Originaly posted by dius:

    menurut saya, pph pasal 25 atas usaha tersebut dihitung setiap bulannya jadi akan bervariasi jumlah pajak yang akan dibayar

    mantaaap
    sependapat

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 February 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap
    sependapat

    Saya juga ……
    Dasar pemikiran : Konsep dasar pembayar angsuran adalah sedapat mungkin WP membayar angsuran mendekati jumlah pajak yang terutang.
    Namun konsep dasar ini hanya digunakan untuk WP baru dan PPh Ps 21 pegawai tetap..

  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 5:52 pm

    terimakasih rekan-rekan atas masukannya
    salm…

  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 5:54 pm

    terimakasih rekan-rekan atas masukannya
    salm…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now