Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi angsuran panghasilan pasal 25

  • angsuran panghasilan pasal 25

     raraisya updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 12 Posts
  • surie

    Member
    26 January 2010 at 11:34 am
  • surie

    Member
    26 January 2010 at 11:34 am

    rekan2 ortax, aku mau tanya mengenai NOMOR KEP – 171/PJ./2002
    Pasal 3 dikatakan
    "Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet)."

    apakah ini sama dengan menggunakan norma perhitungan netto 30%?
    apakah cara perhitungan 2% tsb lgs dikalikan dgn penghasilan bruto perbln yg kemudian dibagi 12 bln? (ex: penghasilan per bulan 7.500.000, jd 2%*7.500.00=150.000, 150.000/12bln=12.500 (angsuran per bulan). apakah perhitungannya spt itu?

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 12:22 pm

    salam rekan surie…

    Originaly posted by surie:

    apakah ini sama dengan menggunakan norma perhitungan netto 30%?

    tidak sama rekan..karena WPOP yg menggunakan norma jumlah peredaran brutonya berdasarkan pencatatan saja
    sedangkan yg dimaksud dalam KEP tsb sebatas WPOP pengusaha tertentu dalam menghitung penghasilan brutonya melakukan

    Originaly posted by surie:

    pembukuan atau pencatatan

    Originaly posted by surie:

    apakah perhitungannya spt itu?

    yup..betul..untuk lebih jelasnya lihat lampiran III KEP tsb ya…
    salam..smoga terbantu

  • surie

    Member
    26 January 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tidak sama rekan..karena WPOP yg menggunakan norma jumlah peredaran brutonya berdasarkan pencatatan saja
    sedangkan yg dimaksud dalam KEP tsb sebatas WPOP pengusaha tertentu dalam menghitung penghasilan brutonya melakukan pembukuan atau pencatatan

    jd mksdny yg menggunakan 2% tsb hanyalah WPOP yang melakukan pembukuan atau pencatatan ya? sedangkan untuk norma perhitungan netto diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan ya?

    apakah boleh WPOP yang hanya melakukan pencatatan melakukan perhitungan pph25 masa (bulanan) menggunakan 2% tsb, baru kemudian untuk perhitungan tahunannya menggunakan 30% ?

    salam.

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 4:14 pm
    Originaly posted by surie:

    "Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet)."

    Ini adalah ketentuan untuk WP OP Pengusaha Tertentu, baik yg pembukuan atau menggunakan norma ..

    Originaly posted by surie:

    apakah cara perhitungan 2% tsb lgs dikalikan dgn penghasilan bruto perbln yg kemudian dibagi 12 bln? (ex: penghasilan per bulan 7.500.000, jd 2%*7.500.00=150.000, 150.000/12bln=12.500 (angsuran per bulan). apakah perhitungannya spt itu?

    Tidak seperti itu…, yang benar tidak dibagi 12

  • surie

    Member
    26 January 2010 at 4:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    "Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet)…..Ini adalah ketentuan untuk WP OP Pengusaha Tertentu, baik yg pembukuan atau menggunakan norma ..

    apakah ini juga berlaku bagi warung langsam? apakah itu berarti WPOP boleh memilih menggunakan 2% ataupun 30% ya?

    apa perbedaan antara menggunakan 2% dari jumlah bruto dengan norma perhitungan netto 30% (untuk warung langsam)?

    Originaly posted by begawan5060:

    apakah cara perhitungan 2% tsb lgs dikalikan dgn penghasilan bruto perbln yg kemudian dibagi 12 bln? (ex: penghasilan per bulan 7.500.000, jd 2%*7.500.00=150.000, 150.000/12bln=12.500 (angsuran per bulan). apakah perhitungannya spt itu? ….Tidak seperti itu…, yang benar tidak dibagi 12

    brarti pph25 yang disetor bulanan menjadi lbh besar ya dibandingkan dengan menggunakan norma perhitungan? apakah itu berarti pph25 yang disetor bulanan tsb termasuk dengan cost yang dikeluarkan ya? bukankah pph baru dihitung stlh mengurangi cost atau biaya? mohon pencerahanny….salam

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 5:53 pm

    Rekan surie, Kep-171 adalah ketentuan yang mengatur WP OP Pengusaha Tertentu, bukan WP OP pada umumnya …

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 6:25 pm

    PPh 25 untuk WP OP Pengusaha tertentu berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 sebesar Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

    Salam

  • surie

    Member
    27 January 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Rekan surie, Kep-171 adalah ketentuan yang mengatur WP OP Pengusaha Tertentu, bukan WP OP pada umumnya …

    jd mksdny tdk berlaku untuk warung langsam atau toko kelontong ya?
    WP OP pengusaha tertentu itu ap aj? ……..salam

    Originaly posted by hanif:

    PPh 25 untuk WP OP Pengusaha tertentu berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 sebesar Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

    apakah itu brarti pph 25 tdk diangsur oleh WP OP warung langsam or toko kelontong ya?…… salam

  • juwie

    Member
    23 February 2011 at 1:53 pm

    ada contoh perhitungannya g? karena saya kurang mengerti mengenai cara perhitungannya/,,,, makasih

  • iddekom

    Member
    24 February 2011 at 7:41 pm

    Jadi klo bulan ini peredaran brutonya 10 juta mesti bayar pph 25 = 10 juta x 0,75 persen = 75 ribu
    CMIIW

  • raraisya

    Member
    25 February 2011 at 2:30 pm

    setahu saya KEP – 171/PJ./2002 sudah dicabut & digantikan PER-32/PJ/2010
    dan angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing2 tempat usaha

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now