Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran pajak pph25
salam rekan ortax..
jika thn 2019 membayar angsuran pajak sesuai PP 23 thn 2018 sebesar 0.5%
dan omzet 2019 telah lbh dari 4.8 m… bgm penghitungan angsuran u. nulan januari 2020?..hitung dulu berapa kira2 penghasilan teratur dalam 1 tahun.
dihitung berdasarkan perkiraan saja. apabila bulan maret penghasilan nya menurun dari perhitungan perkiraan tadi, kita bisa ajukan penurunan pembayaran angsuran pph 25
Viewing 1 - 4 of 4 replies