Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › angsuran leasing dan bunga
angsuran leasing dan bunga
mengapa hutang dan bunga leasing harus dikoreksi fiskal??apa alasannya??
Apakah sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991, bahwa
dikenal adanya 2 (dua) jenis kegiatan sewa guna usaha, yakni :
2.1. Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (finance lease) yang ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha (lease term)pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga
perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha sekurang-kurangnya :
– 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I;
– 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III;
– 7 (tujuh) tahun untuk Golongan Bangunan.
Penggolongan jenis barang modal tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal
11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
2.2. Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease).
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidakdapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambahkeuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.Kalo Finance Lease dengan Hak Opsi maka pembayaran leasingnya dapat dibebankan (tidak perlu koreksi fiskal).
terima kasih rekan.
ehh jadi rekan, kalo leasing untuk pemakaian sendiri??