Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran 25
Karena baru belajar dan kurang informasi rekan.
Jadi hanya pph 25 yang ada dalam GL yang dikreditkan. sedangkan masa desember, belum dibayarkan dan juga tidak diaccrued kan.bagaimana ya rekan?? ada cara lainkah selain pembetulan SPT? karena pembetulan menyebabkan kita lebih bayar.
trims..
Uang Muka Pajak selama Tahun 2014, mencerminkan dari perhitungan Pajak/Peredaran Usaha Selama tahun 2013, Jika Angsuran PPh-25 thn 2014 akan menimbulkan LB saat SPT Tahunan, berarti peredaran 2014 menurun dunk ..dr Th.2013
Jalan keluarnya tetep buat Pembetulan SPT PPh-29, koreksi Fiscal
lebih bayar yang dimaksud itu adalah:
misalnya tahun 2014 pajak terhutang 120juta, PPH 25 seharusnya 80juta. karena desember gak masuk, jadinya cuma 70juta. berarti PPh 29 terhutang saya hanya tinggal 120juta – 70juta = 50juta. nilai 50juta ini sudah kami bayarkan.
kalau misalnya saya buat pembetulan SPT, jadinya akan seperti ini :
Pajak terhutang 120.000.000
PPH 25 (80.000.000)
PPh 29 terhutang 40.000.000.
seharusnya saya cuma bayar 40 juta kan? tapi saya sudah terlanjur bayar 50 juta. selisih lebih bayar 10 jutanya ini bagaimana rekan?kalo memank belum di laporan, lebih baik di pbk saja.
lebih gampang dari pada pemeriksaan lebih bayar karena pembetulanKonsekwensi..
Jika diterbitkan pembetulan SPT Badan akan timbul LB pada SPT Tahunan..
jadi bisa kita restitusikan…( tahan pemeriksaan terlebih dahulu )Untuk Angsuran PPH-25 Jan-Feb 2015 dmasukan sbagai angsuran
jga tdk..?di PBK saja, masuk pelaporan tahun 2015 atau 2016 nanti?
Rekan Joe,
kalau untuk angsuran jan-maret 2015 akan dimasukkan kedalam pelaporan spt tahun 2015. betul begitu kan ya?Rekan Casey.
Berdasarkan sepengetahuan saya, untuk menghitung besarnya uang muka PPH-25 adalah Mar-Des 2014 + Jan-Feb'15 untuk SPT Tahun 2014, kalo rekan jan-feb'15 blm dimasukan dalam perhitungan SPT badan, brarti ada 3 bulan yg blm dimasukan…- Originaly posted by casey140613:
kalau untuk angsuran jan-maret 2015 akan dimasukkan kedalam pelaporan spt tahun 2015. betul begitu kan ya?
betul . dikreditkan di spt 2015
Pembetulan SPT 2014 saja, kemudian PPh pasal 29 yang kelebihan setor diajukan pbk (sepanjang pengetahuan saya, pph pasal 29 tidak termasuk kredit pajak dalam penghitungan SPT tahunan)
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
menggunakan yg baru karena angsuran yg baru sudah dihitung dan SPT Tahunannya sudah dilaporkan
cmiiw
boleh minta undang2 atau peraturannya rekan yg menjelaskan hal tersebut ?
terima kasih banyak sebelumnya
Uu pph pasal 25 ayat 2 dan penjelasannya