Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Angsuran 25
Jika pengajuan tax amnesty apakah ttp membayar pph p.25 untuk th pajak 2016? Terimakasih senior
- Originaly posted by gary1yosua:
Jika pengajuan tax amnesty apakah ttp membayar pph p.25 untuk th pajak 2016? Terimakasih senior
kewajiban perpajakan di 2016 tetap berjalan seperti biasa rekan.
cmiiw
tidak ada kaitannya rekan, tax amnesty untuk 2015 ke belakang, jadi 2016 berjalan normal
Viewing 1 - 4 of 4 replies