Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Angsuran
Selamat pagi rekan-2
Mohon pencerahannya,
WP mengajukan permohonan angsuran pajak, menurut PER 38, Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja berakhir.Pertanyaannya : apa yang mesti WP lakukan jika dalam jangka waktu lima hari kerja tersebut ternyata Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak belum juga diterbitkan?
Salam
WP bisa mengingatkan ke KPP tsb dimana karena sudah melampaui jatuh tempo penerbitan keputusan, maka permohonan angsuran WP sudah pasti dikabulkan sesuai surat permohonan tsb, hanya tinggal menunggu keluarnya surat keputusan nya.
Apabila misalnya sudah terlalu lama tidak keluar juga SK nya, maka tindakan yang dapat dilakukan WP adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas proses penerbitan SK Angsuran yang tidak sesuai prosedur
Coba diajukan surat pembertahun bahwa jangka waktu penerbitankeputusan sudah lewat. Kalau perlu kirim tembusan ke DJP pusat biar diperhatikan sama pusat.
Salam