• Angsuran

     Aries Tanno updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hendrioye

    Member
    19 December 2011 at 9:47 am

    Selamat pagi rekan-2
    Mohon pencerahannya,
    WP mengajukan permohonan angsuran pajak, menurut PER 38, Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja berakhir.

    Pertanyaannya : apa yang mesti WP lakukan jika dalam jangka waktu lima hari kerja tersebut ternyata Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak belum juga diterbitkan?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    19 December 2011 at 9:47 am
  • Noel

    Member
    19 December 2011 at 11:03 am

    WP bisa mengingatkan ke KPP tsb dimana karena sudah melampaui jatuh tempo penerbitan keputusan, maka permohonan angsuran WP sudah pasti dikabulkan sesuai surat permohonan tsb, hanya tinggal menunggu keluarnya surat keputusan nya.

    Apabila misalnya sudah terlalu lama tidak keluar juga SK nya, maka tindakan yang dapat dilakukan WP adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas proses penerbitan SK Angsuran yang tidak sesuai prosedur

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:22 pm

    Coba diajukan surat pembertahun bahwa jangka waktu penerbitankeputusan sudah lewat. Kalau perlu kirim tembusan ke DJP pusat biar diperhatikan sama pusat.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now