Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angpao Pernikahan
rekan – rekan tolong pencerahan
kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
bagaimana dengan pajaknya?Diakui tidak?- Originaly posted by sitirahmaniez:
kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
baru denger ????
salam
kan berkaitan dengan kepentingan pribadi pasal 9 UU PPh jadi gak bisa dijadikan biaya.
- Originaly posted by sitirahmaniez:
kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
nggk bisa rekan, soalnya nggk ada hubungannya dgn usaha kan,.
salam
angpao sebagai pengeluaran mah masuknye ke donasi, nggak bisa dibiayakan..
hhhmm…. tp kalo kita menggelar pernikahan terus dpet angpao itu merupakan objek pajak bukan ya? 😀
boleh jadi biaya kalau memang menggunakan uang perusahaan.,
dan dikoreksi fiskal saja karena merupakan kenikmatan/natura…mohon koreksi
thx- Originaly posted by mine:
kan berkaitan dengan kepentingan pribadi pasal 9 UU PPh jadi gak bisa dijadikan biaya.
ini bukan pribadi tapi perusahaan rekan
mohon pencerahaannya ya
jadi perusahaan kasih angpao sama orang tersebut - Originaly posted by D1tazz:
boleh jadi biaya kalau memang menggunakan uang perusahaan.,
dan dikoreksi fiskal saja karena merupakan kenikmatan/natura…mohon koreksi
thxya menggunakan uang perusahaan
jadi diakui pajak kah? - Originaly posted by sitirahmaniez:
ya menggunakan uang perusahaan
jadi diakui pajak kahkalau pajak tidak mengakui karena itu adalah kenikmatan bagi perorangan dan tidak ada hub dalam mendapatkan penghasilan perusahaan.
jadi harus dikoreksi fiskal.
inti nya di laporan pajak tidak ada biaya itu. setuju dengan rekan D1tazz
uang perusahaan digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan (bukan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan) harus dikoreksi fiskal. jadi gak boleh dibiayakan.
Thanks ya rekan untuk pencerahaannnya
tidak bisa rekan
Originaly posted by sitirahmaniez:rekan – rekan tolong pencerahan
kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
bagaimana dengan pajaknya?Diakui tidak?tidak bisa.. yang bisa dibebankan hanya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan yang ada kepentingan dengan perusahaan. jika tidak, tidak bisa..
salam
ANGPAO PERNIKAHAN BOLEH DIJADIKAN BEBAN pada Laporan Keuangan Komersial. Setiap pengeluaran beban sepanjang diotorisasi manajemen berwenang adalah beban bagi perusahaan menurut akuntansi komersil.
Pada waktu menghitung PPh perusahaan maka beban angpao termasuk jangan dihitung sebagai biaya, atau dengan istilah lain adalah angpao tersebut adalah obyek koreksi positif (istilah fiskal).