• Angpao Pernikahan

     hansiangmei updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 14 Posts
  • sitirahmaniez

    Member
    9 March 2011 at 12:34 pm

    rekan – rekan tolong pencerahan
    kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
    bagaimana dengan pajaknya?Diakui tidak?

  • sitirahmaniez

    Member
    9 March 2011 at 12:34 pm
  • usd

    Member
    9 March 2011 at 12:37 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????

    baru denger ????

    salam

  • mine

    Member
    9 March 2011 at 12:37 pm

    kan berkaitan dengan kepentingan pribadi pasal 9 UU PPh jadi gak bisa dijadikan biaya.

  • kusuma84

    Member
    9 March 2011 at 12:37 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????

    nggk bisa rekan, soalnya nggk ada hubungannya dgn usaha kan,.

    salam

  • efird

    Member
    9 March 2011 at 2:03 pm

    angpao sebagai pengeluaran mah masuknye ke donasi, nggak bisa dibiayakan..

    hhhmm…. tp kalo kita menggelar pernikahan terus dpet angpao itu merupakan objek pajak bukan ya? 😀

  • d1tazz

    Member
    9 March 2011 at 2:06 pm

    boleh jadi biaya kalau memang menggunakan uang perusahaan.,
    dan dikoreksi fiskal saja karena merupakan kenikmatan/natura…

    mohon koreksi
    thx

  • sitirahmaniez

    Member
    9 March 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by mine:

    kan berkaitan dengan kepentingan pribadi pasal 9 UU PPh jadi gak bisa dijadikan biaya.

    ini bukan pribadi tapi perusahaan rekan
    mohon pencerahaannya ya
    jadi perusahaan kasih angpao sama orang tersebut

  • sitirahmaniez

    Member
    9 March 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    boleh jadi biaya kalau memang menggunakan uang perusahaan.,
    dan dikoreksi fiskal saja karena merupakan kenikmatan/natura…

    mohon koreksi
    thx

    ya menggunakan uang perusahaan
    jadi diakui pajak kah?

  • d1tazz

    Member
    9 March 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    ya menggunakan uang perusahaan
    jadi diakui pajak kah

    kalau pajak tidak mengakui karena itu adalah kenikmatan bagi perorangan dan tidak ada hub dalam mendapatkan penghasilan perusahaan.
    jadi harus dikoreksi fiskal.
    inti nya di laporan pajak tidak ada biaya itu.

  • mine

    Member
    9 March 2011 at 2:22 pm

    setuju dengan rekan D1tazz

    uang perusahaan digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan (bukan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan) harus dikoreksi fiskal. jadi gak boleh dibiayakan.

  • sitirahmaniez

    Member
    9 March 2011 at 2:53 pm

    Thanks ya rekan untuk pencerahaannnya

  • daisyvinci

    Member
    21 March 2011 at 1:15 am

    tidak bisa rekan

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    rekan – rekan tolong pencerahan
    kalo misalnya angpao pernikahan tuh bisa dijadikan biaya ga>????
    bagaimana dengan pajaknya?Diakui tidak?

    tidak bisa.. yang bisa dibebankan hanya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan yang ada kepentingan dengan perusahaan. jika tidak, tidak bisa..

    salam

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 2:25 am

    ANGPAO PERNIKAHAN BOLEH DIJADIKAN BEBAN pada Laporan Keuangan Komersial. Setiap pengeluaran beban sepanjang diotorisasi manajemen berwenang adalah beban bagi perusahaan menurut akuntansi komersil.

    Pada waktu menghitung PPh perusahaan maka beban angpao termasuk jangan dihitung sebagai biaya, atau dengan istilah lain adalah angpao tersebut adalah obyek koreksi positif (istilah fiskal).

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now