Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › anggunan asset pemegang saham dibank di jadikan modal di setor
anggunan asset pemegang saham dibank di jadikan modal di setor
Dear all
mohon sharing dan pendapat nya.jika pemegang saham mengambil asset pribadinya untuk di jadikan anggungan pinjaman pada bank. dari pinjaman bank tersebut di jadikan modal di setor perusahaan ( saham ) .( penambahan saham/ modal di setor sdh di akte kan)
rekening pinjaman bank itu AN. Perusahaan.dan yang membayar pinjaman itu adalah perusahaan.jika ingin ikut TA:
1. apakah Pinjaman bank AN perusahaan itu . lebih baik
di jadikan pinjaman atas nama PT atau atas nama pribadi.
(bisa di jadikan pinjaman, untuk pengurangan Asset)?2. Apakah Penambahan saham tersebut di anggap Harta bagi
pemegang saham tersebut ?
mohon sharing dan tanggapannya
terimakasih- Originaly posted by friends:
1. apakah Pinjaman bank AN perusahaan itu . lebih baik
di jadikan pinjaman atas nama PT atau atas nama pribadi.
(bisa di jadikan pinjaman, untuk pengurangan Asset)?tidak bisa dijadikan pengurang dari nilai aset pribadi.
Originaly posted by friends:2. Apakah Penambahan saham tersebut di anggap Harta bagi
pemegang saham tersebut ?betul sekali. utang tadi bisa dijadikan pengurang nilai saham, maks 50% dari harga saham.
- Originaly posted by goodmorning:
1. apakah Pinjaman bank AN perusahaan itu . lebih baik
di jadikan pinjaman atas nama PT atau atas nama pribadi.
(bisa di jadikan pinjaman, untuk pengurangan Asset)?tidak bisa dijadikan pengurang dari nilai aset pribadi.
maksudnya pinjaman agunan an pribadi yg di jadikan setoran modal tidak bisa di jadikan pengurangan dan ( total penambahan modal di setor , jika ingin ikut Ta, lgs di kalikan tarif)
2.pinjaman di jadikan pengurangan ( atas penambahan nilai saham ) walaupun r/k atas nama perusahaan.
terima kasih - Originaly posted by friends:
maksudnya pinjaman agunan an pribadi yg di jadikan setoran modal tidak bisa di jadikan pengurangan dan ( total penambahan modal di setor , jika ingin ikut Ta, lgs di kalikan tarif)
2.pinjaman di jadikan pengurangan ( atas penambahan nilai saham ) walaupun r/k atas nama perusahaan.
terima kasihbantu saya memahami pertanyaan anda hehe