Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Anggota DPRD dapat upah pungut PBB
Anggota DPRD dapat upah pungut PBB
Hei Tax lovers, lately there is rumor about DPRD's (regional senat) got income from collecting property tax. What do u guys think about it? Because i think they already have descent income. If the target of property tax is surplus, the one who deserve get bonus from it is our regional revenue (DISPENDA) officer. But Sutiyoso is ready to facing Antaari Ahar about it. I hope KPK will bring justice about this matter. I'm waiting 4 ur response guys.
heran , ada orang bule berbahasa inggris ngurusi pajak indonesia. forum ini forum berbahasa indonesia jadi jangan merasa malu berbahasa indonesia.
kalaupun ada orang asing yang ingin menimbrung disini selayaknya mnggunakan bahasa indonesia. bukan apa apa supaya ga salah persepsi. dan jangan sampai kita sebagai bangsa yang ga bangga dengan bahasa sendiri.
sorry brur,….- Originaly posted by hards_2008:
heran , ada orang bule berbahasa inggris ngurusi pajak indonesia. forum ini forum berbahasa indonesia jadi jangan merasa malu berbahasa indonesia.
He Hards lu ada masalah? Sirik tanda tak mampu. Awas lu kalo ketemu diluar. Gw mutilasi lu.
Aduh mak, sirik apanya, susah juga berdiskusi dengan orang yang berwawasan sempit, gini ya, aku ini alumni ohio state univercity tahun 2005. makanya mari cobalah berdiskusi yang berbobot, dengan tulisan anda menandakan anda bukan orang yang cerdas, maaf ya, hanya sok sokan aja.
ih…ko malah jd ajang unjuk almamater…biasa aja kali…
lagian pake bhs inggris jg ga bgtu masalah, napa harus dibesar2kan?
heran…
damai bro….Dear Friend Lah 093
1. Thank's for your information;
2. For Upah Pungut PBB, KPK can not "Indepth Examination" because it is "in legal way"
Demikian my "opinion"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear Friend Lah 093
1. Thank's for your information;
2. For Upah Pungut PBB, KPK can not "Indepth Examination" because it is "in legal way"
Demikian my "opinion"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Terimakasih Mr.Ritzky Firdaus yang baik hati dan tidak sombong. Anda tidak seperti si Hards_2008 (OKB) itu.Tapi menurut Media Indonesia yang saya baca pada tgl 28 Jan 2009 penerimaan negara terdiri dari 2, yaitu:
1.Penerimaan Negara yang berasal dari pajak.
2.PNBP
Oleh karena itu, seyogyanya 2hal tersebut dimasukkan dulu kedalam kas negara, baru setelah itu di keluarkan untuk kepentingan yang terkait dengan APBN. Nah, prosedur itu tidak dilakukan atas upah pungut PBB. Kembali, ini semua tergantung Political willnya KPK dalam mengungkap ini semua. Sebagaimana kita ketahui, bhw sampai detik ini whistle blower yaitu BP.Agus Tjondro atas kelakuan Ibu Miranda belum terungkap padahal bukti sudah cukup untuk KPK telusuri. Tapi sekali lagi Indonesia butuh org cerdas dan bermoral tidak seperti Hards_2008. Thanx Mr. Firdaus. - Originaly posted by hards_2008:
Aduh mak, sirik apanya, susah juga berdiskusi dengan orang yang berwawasan sempit, gini ya, aku ini alumni ohio state univercity tahun 2005. makanya mari cobalah berdiskusi yang berbobot, dengan tulisan anda menandakan anda bukan orang yang cerdas, maaf ya, hanya sok sokan aja.
hards_2008,yang sempit itu celana dalam gw. Ngomong2 sebagai alumni Ohio State dan bangga menjadi org Indonesia, gw pengen tau komentar lu seputar topik ini. Yg ilmiah ya.Habis itu kita serahkan pada taxlovers utk menilai,bagaimana? Gw tunggu ya? Peace bro.Mudahwan lu ga sempit kaya cd gw.
- Originaly posted by rara:
ih…ko malah jd ajang unjuk almamater…biasa aja kali…
lagian pake bhs inggris jg ga bgtu masalah, napa harus dibesar2kan?
heran…
damai bro….Ra..thank u 4 the support even we don't meet yet. Good luck and God Bless U.
Dear Friend Lah093 and Friend Hard 2008
>>> Bersatu padulah Anda semua, tidak usah bertengkar, karena hasil pertengkaran tidak ada yang menguntungkan dan berdasarkan Empiris / Pengalaman hal Pertengkaran cenderung merugikan semua fihak yang bertengkar, Fihak lain dan Musuh bertepuk tangan;
>>> Bekerja samalah Anda, sehingga terbina "kerjasama dan sama-sama bekerja secara positip" rejeki akan terbentuk dan terwujud secara bersama bukan "Kerjasama tetapi rejeki masing-masing"; "do for us not do for me"
>>> Bahagiakan diri Anda melalui Rahasia Hidup memberi atau "The Secret of Living is Giving", karena jika Anda pernah memberi materi atau apapun kepada Orang Lain maka Anda lebih mudah melaksanakan Fungsi Manajemen (Bekerja Untuk Tujuan Yang Kita Inginkan Melalui Kegiatan Orang Lain Atau Bawahan / Lingkungan Kita) Fungsi Manajemen dimaksud adalah: Planning (Perencanaan), Oganizing (Pengorganisasian), Staffing (Menempatkan Para Pelaksana pada Tempat / Posisi / Jabatan yang Tepat dikenal sebagai "The Right Person on The Right Place");Directing / Actuating yaitu "Kejelasan Perintah", jika Perintah Tidak Jelas maka Pelaksanaanpun akan tidak jelas / tidak tepat cenderung Penyimpangan serta Fungsi Manajemen terakhir adalah jangan dilupakan Fungsi Controlling / Pengawasan (Waskat), tanpa pengawasan jangan harap tugas pekerjaan selesai tepat waktu dan rencana.
Perihal Upah Pungut PBB seyogyanya tidak perlu diberikan kepada Aparatur baik secara sah (in legal way berdasarkan Peraturan / UU) apalagi secara tidak sah.
Sehubungan hal tersebut maka dalam rangka "brain storming" berdasar pendapatku sbb:
1. Aparat Pem. Pusat dan Daerah dalam kegiatan Pemungutan PBB "tidak perlu menuntut Upah Pungut PBB karena dalam Penugasan tsb. mereka telah memperoleh Imbalan Gaji sebagai PNS.
2. Jika sebagai PNS merasa Gaji Kecil dan menuntut Upah Pungut PBB yang jumlahnya lebih Besar dari Gaji Pokoknya maka Aparat tsb. lupa akan Posisinya sebagai "Abdi Negara dan Abdi Masyarakat", mereka tidak Berjiwa Patriot karena Seorang Patriot Tidak Terlalu Banyak Menuntut Imbalan kepada Masyarakat Dan Lingkungannya.
3. Berdasarkan alasan tsb. maka sebaiknya Upah Pungut PBB di "HAPUSKAN" karena "Diskriminatif" melanggar "Kesetaraan" bertentangan dengan "Perikeadilan" menciptakan "Biaya Ekonomi Tinggi", "Meresahkan Para Wajib Iur PBB", Tidak dapat dipertanggung jawabkan "Non Responsibility", Tidak Terbuka bagi PNS di luar Depkeu dan Pemda "Non Transparansi", Tidak Memilki Nilai Lebih (Non Meritokrasi/ Non Value Added) Etc.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
duh….
hati hati dengan kata kata anda bro…kalimat "Gw mutilasi lu"
itu sudah bernada ancaman……- Originaly posted by lah093:
Hei Tax lovers, lately there is rumor about DPRD's (regional senat) got income from collecting property tax. What do u guys think about it? Because i think they already have descent income. If the target of property tax is surplus, the one who deserve get bonus from it is our regional revenue (DISPENDA) officer. But Sutiyoso is ready to facing Antaari Ahar about it. I hope KPK will bring justice about this matter. I'm waiting 4 ur response guys.
walllahh ….lha saya ini wong ndeso jadi tidak bisa komentar…karena tidak tahu artinya.,……mohon dimaafkan atas kebodohan saya
WAH… saudara koostadi jangan "katrok" gitu dong.. Ya wis.. Kita kembali ke laptop saja… Hehehehehe…
Peace all….kok ni forum jadi aneh ya…….
klo mau diskusi pajak y diskusi pajak aja…ngapain juga pake ngancem2 mutilasi segala.
klo dikritik ya ngga usah pake ancem2an segala..
ngga perlu bawa2 almamater…..disini perasaan ngga pernah ada yg nyombongin almamaternya.lagi kasian almamaternya.masa ada lulusan ohio ngancem2 mutilasi kayak Ryan jombang aja…:)
peace ahh….
klo ttg upah pungut…..
klo yg diterima anggota dewan…kyk nya ngga pantes ya…emang mereka ikut mbantuin nagih ke masyarakat???orang bisanya cuma ngabisin doang….rugi ngasih upah pungut buat mereka.
selayaknya upah pungut itu buat petugas lapangan yg bener2 mungut PBB dari masyarakat. petugas disini tidak identik dengan PNS ya.soalnya klo di desa2, aparat desa yang nagih banyak yg bukan PNS…penghasilannya pun cuma dari honorer desa…yang kyk gini lebih layak dapet upah pungut.
tapi klo seandainya memang DPR diatur dapet upah pungut….jelas ini obyek pajak.
hehehehhehehe