Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan, apakah boleh ditanggung dalam PTKP?
Anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan, apakah boleh ditanggung dalam PTKP?
Dalam memori penjelasan pasal 7 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa:
"yang dimaksud dengan 'anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya' adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak."
dalam kaitannya dengan ketentuan yang terkait dalam Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 7 UU PPh,,, bagaimana pendapat Anda terkait dengan PTKP orang tuanya, apakah anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan (Eg: Bintang Iklan) boleh ditanggung dalam PTKP orang tuanya?
Terimakasih…kalau menurut saya boleh, tapi tidak boleh dilupakan pasal 8 ayat (4) UU PPh
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.Penghasilan anak yang belum dewasa harus digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
Lalu untuk PTKPnya adalah PTKP anak dan akan ditanggung oleh orang tua.Regard,
Dedy Sidarta
yap setuju .. boleh , jg lupa PTKP sianak dimasukkan & kalau sianak pada penghasilannya sudah dipotong pph 21 oleh sipemberi kerja jg lupa di kreditkan.
Terimakasih atas pendapat rekan-rekan,,, kata-kata dengan kalimat penghubung 'dan' pada penjelasan pasal 7(1) tersebut yang membuat saya berpikiran bahwa dia tidak mendapat PTKP lagi,,, karena bagaimanapun saya berpendapat bahwa klausul Pasal 8(4) bukanlah sesuatu yang harus diasimilasilan dengan memori penjelasan pasal 7 tersebut…
Gomenasai (Sangkyu)…numpang nanya dong, ada ga sih di aturan yang menyebutkan penghasilan anak sampai umur berapa yang harus digabungkan dengan penghasilan orang tua? dan sampai umur berapa anak tersebut dikatakan belum dewasa?
- Originaly posted by aepklaten:
numpang nanya dong, ada ga sih di aturan yang menyebutkan penghasilan anak sampai umur berapa yang harus digabungkan dengan penghasilan orang tua? dan sampai umur berapa anak tersebut dikatakan belum dewasa?
Kalau yang ini cukup jelas dapat dilihat di penjelasan Ps 8 ayat (4) UU PPh :
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa†adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. - Originaly posted by HenryLee:
Terimakasih atas pendapat rekan-rekan,,, kata-kata dengan kalimat penghubung 'dan' pada penjelasan pasal 7(1) tersebut yang membuat saya berpikiran bahwa dia tidak mendapat PTKP lagi,,, karena bagaimanapun saya berpendapat bahwa klausul Pasal 8(4) bukanlah sesuatu yang harus diasimilasilan dengan memori penjelasan pasal 7 tersebut…
Gomenasai (Sangkyu)…Memang demikian…., dan saya berandai-andai bahwa Ps 7 ayat (1) disisipkan huruf c1 yang berbunyi demikian :
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang orang anak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan - Originaly posted by begawan5060:
Memang demikian…., dan saya berandai-andai bahwa Ps 7 ayat (1) disisipkan huruf c1 yang berbunyi demikian :
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang orang anak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); danSangat sependapat dengan pengandaianya..
Analoginya sudah berpenghasilan kok PTKP nya disamakan dengan yang belum berpenghasilan.He he he…mungkin pemerintah berpikir anak belum dewasa ngga boleh jajan banyak2 jadi PTKP nya disamakan..
Piss..Salam