Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Anak berkerja….
jika seorang anak berkerja untuk orang tuanya apakah ia wajib memiliki NPWP, dimana penghasilannya sudah melebihi PTKP…
Bekerja untuk orang tuanya ?? Meneruskan usaha orang tua ?
Aturannya sich, jika penghasilan diatas PTKP sudah harus memiliki NPWP.
Jika orang tuanya pengusaha, maka perlu memberikan imbalan berupa gaji yang dipotong pajak, shg si anak bisa melaporkan penghasilannya. Tolong direvisi, jika salah ya, teman2.kalo bekerjanya meneruskan usaha orang tuanya, sebaiknya NPWP orang tuanya diganti nama saja ke anaknya, dan orang tuanya pensiun/tidak bekerja. Sehingga orang tua tersebut ditanggung oleh anak.
- Originaly posted by aguy:
jika seorang anak berkerja untuk orang tuanya apakah ia wajib memiliki NPWP, dimana penghasilannya sudah melebihi PTKP.
Pasal 8 ayat 4 UU 36 th 2008
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa†adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Pertanyaannya adalah apakah anak tadi sudah dewasa belum. kalau belum tidak wajib NPWP. karena bisa menggunakan NPWP orang tuanya. kalau sudah dewasa, wajib NPWP.
Salam
Saya mengerti dengan jawaban Hanif, karena memang kalau seorang anak dibawah umur/belum dewasa maka penghasilanya di gabung dengan penghasilan ortunya. terimakasih