Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Amortisasi renovasi ruangan di gedung perkantoran

  • Amortisasi renovasi ruangan di gedung perkantoran

     edisuryadi2 updated 14 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • mazzbuds

    Member
    3 May 2010 at 1:15 am

    Rekan,

    Perusahaan saya melakukan renovasi/fitout untuk ruangan kantor di gedung perkantoran (status sewa). Rencananya ruangan kantor tersebut hanya akan digunakan selama 2 tahun..
    Biayanya (secara fiskal) apakah bisa diamortisasikan langsung habis di 2 tahun tersebut atau mengikuti tarif penyuisutan aktiva tetap?
    Apabila mengikuti tarif penyusutan aktiva tetap masuk ke kelompok mana?

    Mohon pencerahannya dari para senior… terima kasih 🙂

  • mazzbuds

    Member
    3 May 2010 at 1:15 am
  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 1:21 am

    Langsung dibebankan pada tahun terjadinya biaya renovasi.

  • josu

    Member
    3 May 2010 at 7:58 am

    Yang perlu dicermati adalah masa sewa hanya 2 tahun dan berakhir, jika dimasukkan sebagai aktiva bangunan tidak permanen maka sebelum semua habis disusutkan masa sewa sudah berakhir. Pendapat saya sama dengan rekan phoska dibiayakan langsung saja, yang menjadi pertanyaan bagaimana pengaruhnya terhadap laba fiskalnya ? Jangan sampai pengaruh biaya ini perusahaan menjadi rugi, konsekwensinya menjadi diperiksa.
    salam,

  • astaganaga1234

    Member
    5 June 2010 at 6:41 pm

    coba argumen
    biaya sewa: 2 tahun > dikoreksi satu tahun, yg setahun lagi dibebankan tahun berikutnya>> ada objek pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%
    biaya perawatan > karena bukan aktiva perusahaan tidak bisa disusutkan, melainkan dibiayakan aja pd tahun yg bersangkutan >> ada objek PPh pasal 21/26 atau pasal 23/26

  • edisuryadi2

    Member
    6 June 2010 at 10:14 am

    Kita kembali dulu penerapan akuntansi dulu ( Ingat azas taat azas )
    1. azas manfaat, kegunaaan dari renovasi adalah pemakaian masa manfaat yang diukur dari masa sewa yaitu 2 tahun maka diamortisasikan selama 2 tahun dengan mengikuti tarif aktiva tetap untuk perpajakan. Trus untuk biaya renovasi yang harus dilakukan adalah memotong PPh Pasal 4(2) jika dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, jika dilakukan oleh jasa pemborong maka lakukan pemotongan PPh 21.
    2. Jika nilai tidak material kita bisa membebankan secara langsung kedalam pos biaya perawatan gedung.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now