Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Amortisasi Harta Tak Berwujud
Rekan2 mohon bantuannya :
Untuk biaya pra operasional suatu perusahaan PT, setelah perusahaan dapat menghasilkan maka amortisasi pertahunnya berapa persen ? apa ada pengemlompokannya termasuk kelompok 1,2,3 dst ? Dasar hukumnya ?
Kalo penyusutan yg diakumulasi disebut "akumulasi penyusutan" tapi amortisasi yg diakumulasi apakah sebutannya "akumulasi amortisasi" ?.Tergantung biaya pra operasional itu masuk kelompok mana?saya lupa dasar hukumnya. cukup amortisasi tidak usah "akumulasi amortisasi"
di UU PPh NO. 17 Tahun 2000, ada di pasal 11 A.
UU No 17 tahun 2000
"Pasal 11A
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
———————————————— ————————————————– –
Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan
Tak Berwujud Manfaat metode
—————————————
Garis Lurus Saldo Menurun
———————————————— ————————————————– –
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
———————————————— ————————————————– –
(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Penjelasan :
Pasal 11 A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode:
a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat, atau;
b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.Terimaksih rekan2x , sekarang saya jadi paham ttg amortisasi, makasih juga buat ortax.
Di perusahaan saya ada pos biaya PAJAK dan IZIN, trus biaya untuk pengurusan SIUP, SITU ,TDP dll sebaiknya di post ke AKtiva tidak berwujud atau biaya pajak dan izin saja ya ?
mohon pencerahan..