Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan amortisasi dari selisih nilai surat berharga

  • amortisasi dari selisih nilai surat berharga

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • si_tjepi

    Member
    12 February 2009 at 8:16 pm
  • si_tjepi

    Member
    12 February 2009 at 8:16 pm

    teman, bagaimanakah perlakuan pajak bagi amortisasi dari surat berharga yang dibeli diatas/dibawah nilai nominal?

    perusahaan membeli surat berharga diatas/dibawah nilai pari.
    atas keuntungan/kerugian dari selisih pembelian tersebut, dilakukan amortisasi sebesar jangka waktu surat berharga tersebut – misal 10 tahun

    bagaimana perlakuan pajak bagi amortisasi tsb?
    apa diakui sebagai pendapatan/biaya dalam tahun berjalan?
    bagaimana jika pembelian atas surat berharga tersebut sudah dikenakan pajak final? apakah biayanya juga diakui final?

    mohon pencerahannya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 February 2009 at 9:27 am

    Dear Friend Sitjepi

    1. Perlakuan Pajak atas Amortisasi diatur dalam Pasal 11 A UU PPh meliputi Kelompok Harta Tak Berwujud yang dapat di Amortisasi karena manfaat lebih dari satu tahu, Masa Manfaat, Tairif Pajak, Metode Amortisasi Garis Lurus (Straight Line Method) maupun Saldo Menurun (Declinng Balance Methon);

    2. Cara melakukan penerapan Amortisasi sebagai berikut:

    * Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
    * Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi

    Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

    * Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
    * Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

    Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    * Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.

    Demikan, semoga info ini dipelajari dan diterapkan sendiri sesuai sistem self assessment.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 February 2009 at 9:37 am

    teman, bagaimanakah perlakuan pajak bagi amortisasi dari surat berharga yang dibeli diatas/dibawah nilai nominal?

    "Bukukan Harga Perolehannya apakah di atas atau di bawah Nomal" bebankan melalui Amortisasi tidak boleh sekagus tapi bertahap sesuai masa manfaat."

    perusahaan membeli surat berharga diatas/dibawah nilai pari.
    atas keuntungan/kerugian dari selisih pembelian tersebut, dilakukan amortisasi sebesar jangka waktu surat berharga tersebut – misal 10 tahun

    "Sda "

    bagaimana perlakuan pajak bagi amortisasi tsb?
    apa diakui sebagai pendapatan/biaya dalam tahun berjalan?
    bagaimana jika pembelian atas surat berharga tersebut sudah dikenakan pajak final? apakah biayanya juga diakui final?

    "Selisih Lebih antara Penjalan dengan Harga Sisa Buku adalah Laba" >>> Selisih Kurang adalah Rugi"

    Demkian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now