Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Amortisasi biaya Pra operasi

  • Amortisasi biaya Pra operasi

     Johnson updated 1 year, 11 months ago 2 Members · 2 Posts
  • anto669

    Member
    22 April 2022 at 9:16 am

    Amortisasi Pra Operasi

    para rekan mohon info nya untuk pra operasi apakah semua biaya bisa di amortisasi atau hanya yang berkaitan dengan pembangunan dan capital expenditures usaha saja , dan untuk umur amortisasi yg di atur berapa tahun ya , terimakasih

  • Johnson

    Member
    3 May 2022 at 11:12 pm

    rekan bisa baca di UUPPh pasal 11A, tentang Amortisasi. Tergantung pada bidang usaha rekan, ada bidang tertentu diatur khusus seperti bidang kehutanan, perternakan, migas.

    Secara umum. Pengeluaran (yang masa manfaat lebih 1 tahun) sebelum Operasi Komersial dapat di amortisasi sesuai tarif di Pasal 11A ayat 3. dan dapat mulai di amortisasi di bulan terjadinya pengeluaran tsb (dihitung prorata bila tidak genap 1 tahun). Biaya-biaya rutin seperti gaji, listrik, dll tidak boleh di amortisasi. Namun biaya seperti studi kelayakan, biaya produksi percobaan, bisa di amortisasi.

    Terkait pemilihan masa susut, dapat baca di bagian Penjelasan Pasal 11A ayat 2.

    berikut sumber yang mungkin mmebantu rekan :

    https://www.thinktax.id/tax-flash/amortisasi-harta-tidak-berwujud

    • This reply was modified 1 year, 11 months ago by  Johnson.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now