Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Amortisasi Asuransi
Mohon arahannya untuk cara perhitungan amortisasi aset tak terwujud (Asuransi) yang senilai 30.000.000 dengan jangka waktu 2 Tahun/24 Bulan
note : Penyusutan atau penjurnalan dengan waktu per 3bulan/Laporan tri wulan
30 jt/24 x 3 rekan
By amortisasi per 3 bulan: 30jt / 24bln x 3bln = 3.750.000
Viewing 1 - 4 of 4 replies