Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Amnesti Pajak: Lapor Harta di Neraca salah.
Amnesti Pajak: Lapor Harta di Neraca salah.
Selamat malan rekan,
butuh sharing dari rekan2 senior,
ada sebuah Perusahaan berbadan hukum PT, selama ini pemilik perusahaan sering melakukan penarikan dana dari perusahaan tanpa mekanisme pembagian deviden (tidak bayar pph), sehingga dibukukan sebagai piutang pemegang saham pada bagian hartakondisi saat ini pemilik perusahaan (Badan dan OP) mau ikut TA. Adakah solusi sesuai peraturan untuk memperbaiki neracanya supaya piutangnya tidak terbawa ke laporan keuangan tahun 2016.
kondisi tambahan: Lapor SPT Tahunan 2015 setelah UU TA dIundangkan.
apakah pembetulan SPT dulu baru ikut TA, atau TA dulu baru pembetulan SPT?
mohon pencerahannya rekan. Terimakasih.
1.Tidak perlu diadakan pembetulan SPT Tahunan dan setelah TA tidak perlu pembetulan hingga saat pembuatan SPT 2016 dilaporkan atau dibuat dengan kondisi sesungguhnya
2. Badan dikondisikan piutang namun hanya diakui 75 % dan OP nya dikondisikan sesuai pengambilan dan dianggap sebagai harta yang diperoleh
Mohon dikoreksi apabila saya salah……..- Originaly posted by hendraprasetio:
Badan dikondisikan piutang namun hanya diakui 75 %
ini maksud rekan piutang atau hutang ya?
- Originaly posted by hendraprasetio:
1.Tidak perlu diadakan pembetulan SPT Tahunan dan setelah TA tidak perlu pembetulan hingga saat pembuatan SPT 2016 dilaporkan atau dibuat dengan kondisi sesungguhnya
jadi untuk saldo awal tahun pajak 2016 bgmn rekan??
Mohon pencerahan..
Otomatis 2016 dikoreksi semua dong kalo ikut ta atau koreksi.
- Originaly posted by rnegoro:
Otomatis 2016 dikoreksi semua dong kalo ikut ta atau koreksi.
maksudnya rekan dikoreksi itu utk saldo awal 2016??
tapi untuk pembuatan TA dasar hartanya darimana rekan??
Dasar hartanya yang benar2 dimiliki PT, contoh tunai, tanah (walaupun nama orang), mobil (walaupun nama orang). Di neraca lapornya kayanya ke laba ditahan kalo ga ada perubahan anggaran.