Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Alpa mengisi kolom 19 dalam Pemberitahuan Impor Barang
Alpa mengisi kolom 19 dalam Pemberitahuan Impor Barang
Adakah yang bisa membantu atau memberikan masukan untuk masalah saya ini?
Bagaimana meluruskannya?Dear Friend Ronianto
Sebaiknya minta tolong perbaikan kepada Otoritas Kantor Pelayanan BC ybs atau mengunakan Jasa Kepabeanan (PPJK).
UU Kepabenan yang baru UU No. 10 Th. 1995 stdtd UU No. 17 Th. 2006 menggarisak hal hal sbb:
Menjamin perlindungan kepentingan masyarakat;
1.Turut mengatur hal baru a.l. Ketentuan Tentang Bea Masuk Anti Dumping; Bea Masuk Imbalan;
2.Pengendalian Impor dan Ekspor Brang Hasil Pelanggar an Hak dan Kekayaan Intelektual (Intelectual Property);
3.Masalah Pembukuan;
4.Sanksi Administrasi;
5.Penyidikan;
6.Lembaga Banding.
Menjamin kelancaran arus barang, orang dan dokumen dengan cara :
1.Pelaksanaan Pemeriksaan secara selektif;
2.Penyerahan Pemberitahuan Pabean (PIB/PEB) melalui media elektronik berupa hubungan antar computer;
3.Pengawasan dan Pengamanan Impor dan Ekspor Barang melalui Audit di bidang Kepabeanan terhadap Pembukuan Perusahaan;
4.Sistem Self Assessment;
Para Wajib Bea diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetor sendiri besarnya jumlah Bea Masuk yang terutang dengan memperhatikan ketentuan larang dan pembatasan Impor dan Ekspor Barang yang bersifat pornografi, narkotika, uang palsu, senjata api.
Menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif mendorong laju Pembangunan Nasional.
Menuntut aparatur Kepabeanan untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif, efisien sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Demikian berdasar ketentuan tsb. maka Otoritas BC diwajibkan dapat memberi solusi atas kealpaan pengisian kolom 19 PIB.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.