Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Alpa/lalai dalam pengisian kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Alpa/lalai dalam pengisian kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Kami memiliki fasilitas barang modal (mesin) dari BKPM, namun pada saat melakukan penyelesai impor barang modal tersebut, kami tidak mempergunakan fasilitas tersebut (karena dalam kolom 19 PIB, kami tidak mencantumkan penjelasan/keterangan perolehan fasilitas dari BKPM). Selanjutnya timbul penolakan dari BKPM terhadap pengajuan permohonan fasilitas bahan baku/penolong.
Mohon bantuan informasi, bagaimana dan apa yang harus kami lakukan agar dapat memperoleh fasilitas bahan baku/penolong dari BKPM?Dear Friend Ronianto,
Perbaiki dahulu kolom 19 dan laporkan kepada Otoritas KPP Bea Cukai atau KPU BC, atau gunakan Jasa PPJK dan setelah diperbaiki segera minta fasilitas Impor Barang Modal ybs.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
memangnya ijin BKPM pengaruh ?, karena barang modal tetap saja mesti minta SKB ke Kantor Pajak. Dan fasilitas BKPM tidak secara otomatis menghapus PPN dan 22 impor (gak ada integrasi).