Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Alokasi Laba Ditahan pada Perseroan Terbatas ke Tambahan Modal Saham

  • Alokasi Laba Ditahan pada Perseroan Terbatas ke Tambahan Modal Saham

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • rosa71

    Member
    22 October 2008 at 9:55 am

    Apakah pajak memperkenankan alokasi laba ditahan ke tambahan modal saham? Bila diperkenankan, landasan hukumnya apa? mohon informasi dan tanggapan dari rekan-rekan, thank a lot guys!

  • rosa71

    Member
    22 October 2008 at 9:55 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 12:08 pm

    Dear Friend Rosa Seventy One

    1. Alokasi Laba Ditahan (Retained Earning) ke Tambahan Modal dapat dilakukan melalui Mekanisme Pembagian Dividend lebih dahulu kepada Para Pemegang Saham dan Dipotong PPh Pasal 23 Dividen sebesar 15% X Bruto;

    2. Apabila dilakukan pemindahan langsung dari Pos Laba Ditahan ke Pos Tambahan Modal sudah barang tentu menjadi sasaran Pemeriksaan Pasal 29 UU KUP
    "PEMERIKSAAN PAJAK
    TUJUAN PEMERIKSAAN PAJAK
    (1). PASAL 29 AYAT (1) UU KUP
    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
    a.Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
    Wajib Pajak; dan/atau
    b.Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
    Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
    Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.
    Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
    Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:
    a.pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    b.penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    c.pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    d.Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    e.pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    g.penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    h.penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    j.penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan / atau;
    k.pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
    dan Koreksi Fiskal Disguessed Dividend (Laba Terselubung / Tersamar sesuai Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g sbb:
    "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"

    Demikian untuk diketahui seperlunya

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rosa71

    Member
    22 October 2008 at 12:15 pm

    Thanks a lot Ritzky Firdaus, akhirnya daku terkonfirmasi juga… bahwa tetap aja Laba Ditahan itu mesti dibagikan dalam bentuk Deviden, setelah itu kalau Komisaris mau masukkin lagi ke modal saham ya boleh-2 saja gitu yach. Thx!

  • POERBA

    Member
    22 October 2008 at 1:53 pm

    Yang termasuk dalam pengertian dividen :
    – pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran

    Bukannya ini artinya apa yg rekan rosa tanyakan itu bisa dilakukan tanpa harus membagikan dividen kepada pemegang saham terlebih dahulu?
    Bwt rekan ritzky atau rekan yang lainnya mohon tanggapannya?
    Thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 2:39 pm

    Dear Friend Poerba (Horas Friend Poerba or Mejuah-Juah / Hamu Raja Nami)

    Menurut hematku arah pertanyaan dengan "bahasa isyarat" / "body language" Friend Rosa adalah "Menambah Modal Saham Tanpa Penyetoran" >>> hal ini patut diwaspadai dan diingatkan akan jadi Obyek Pemeriksaan dan Koreksi Fiskal dengan Dalih Pemeriksa "Disguessed Dividen atau Pengalihan Laba Secara Tersamar / Terselubung cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UUn PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd / Sebagaimana Telah Disempurnakan Terakhir Dengan UU No. 36 Th. 2008).

    Demikian untuk diketahui all friend's

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now