Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Alokasi biaya bersama – ( bagaimana efek pajaknya)??? URGENT

  • Alokasi biaya bersama – ( bagaimana efek pajaknya)??? URGENT

     aleddy updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 17 Posts
  • aleddy

    Member
    29 May 2013 at 5:41 pm

    Dear Pakar..

    Mohon Masukan

    Bos saya mempunyai 2 perusahaan sebut saja PT. A di Indonesia dan PT. B di Singapore. Bidang bisnis ke dua perusahaan ini adalah sama tidak ada beda sama sekali. Penjualan diakui terpisah ada yang dicatat omzet PT.A dan PT. B, namun biaya -biaya aktualnya dibayarkan melalui kas PT.A.

    Pertanyaannya
    – Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?
    – jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    Mohon pencerahan agan2…

  • aleddy

    Member
    29 May 2013 at 5:41 pm

    Dear Pakar..

    Mohon Masukan

    Bos saya mempunyai 2 perusahaan sebut saja PT. A di Indonesia dan PT. B di Singapore. Bidang bisnis ke dua perusahaan ini adalah sama tidak ada beda sama sekali. Penjualan diakui terpisah ada yang dicatat omzet PT.A dan PT. B, namun biaya -biaya aktualnya dibayarkan melalui kas PT.A.

    Pertanyaannya
    – Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?
    – jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    Mohon pencerahan agan2…

  • aleddy

    Member
    29 May 2013 at 5:41 pm
  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2013 at 6:02 pm
    Originaly posted by aleddy:

    Pertanyaannya
    – Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?
    – jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    bisa pakai ilustrasi?
    Saat membayarkan biaya tersebut dicatat seperti apa?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2013 at 6:02 pm
    Originaly posted by aleddy:

    Pertanyaannya
    – Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?
    – jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    bisa pakai ilustrasi?
    Saat membayarkan biaya tersebut dicatat seperti apa?

    Salam

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 9:15 am

    Ilustrasinya begini :

    PT. A dan PT. B pemiliknya satu orang.

    transaksi penjualan dipisah , ada yg merupakan omzet PT. A dan omzet PT. B (singapore) secara buku saja. Fakta dan realitas karyawan ada di PT.A di Indonesia sudah barang tentu akan bekerja untuk dua kepentingan PT. A dan PT. B.

    tiap akhir bulan akan diperhitungkan prosentase biaya-biaya yang akan ditagihkan ke PT. B yang menjadi beban PT. B melalui mekanisme reimbursement. Dan nantinya akan ada aliran dana dari bank PT. B di singapore ke PT. A di Indonesia.

    Justru jawaban dari agan2 yang saya tunggu karena sampai saat ini saya belum ada gambaraan akan dicatat sebagai apa transaksi ini.

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 9:15 am

    Ilustrasinya begini :

    PT. A dan PT. B pemiliknya satu orang.

    transaksi penjualan dipisah , ada yg merupakan omzet PT. A dan omzet PT. B (singapore) secara buku saja. Fakta dan realitas karyawan ada di PT.A di Indonesia sudah barang tentu akan bekerja untuk dua kepentingan PT. A dan PT. B.

    tiap akhir bulan akan diperhitungkan prosentase biaya-biaya yang akan ditagihkan ke PT. B yang menjadi beban PT. B melalui mekanisme reimbursement. Dan nantinya akan ada aliran dana dari bank PT. B di singapore ke PT. A di Indonesia.

    Justru jawaban dari agan2 yang saya tunggu karena sampai saat ini saya belum ada gambaraan akan dicatat sebagai apa transaksi ini.

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 2:04 pm

    please help..

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 2:04 pm

    please help..

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 2:19 pm

    Ane coba jawab gan, walau keliatannya ruwet 🙂

    Originaly posted by aleddy:

    Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?

    issue transfer pricing, reimbursement jika tidak memenuhi syarat secara pajak akan dianggap penghasilan. Dalam hal ini resiko pajak ada di PT.A

    Originaly posted by aleddy:

    jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    Originaly posted by aleddy:

    akan dicatat sebagai apa transaksi ini.

    Hutang-Piutang Afiliasi

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 2:19 pm

    Ane coba jawab gan, walau keliatannya ruwet 🙂

    Originaly posted by aleddy:

    Jika PT. A menagih degnan metode reimbursement kepada PT. B, apakah implikasi pajaknya bagi PT.A?

    issue transfer pricing, reimbursement jika tidak memenuhi syarat secara pajak akan dianggap penghasilan. Dalam hal ini resiko pajak ada di PT.A

    Originaly posted by aleddy:

    jika PT. A meneruma hasil reimbursement dari PT.B sebaiknya diakui sebagai apakah?

    Originaly posted by aleddy:

    akan dicatat sebagai apa transaksi ini.

    Hutang-Piutang Afiliasi

  • andrydermawanto

    Member
    30 May 2013 at 2:22 pm

    kenapa dipisahkan?? adakah indikasi transfer pricing???

  • andrydermawanto

    Member
    30 May 2013 at 2:22 pm

    kenapa dipisahkan?? adakah indikasi transfer pricing???

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 2:40 pm

    Tidak ada indikasi transfer pricing ..sama sekali.
    Pola ini hanya untuk menghemat pajak karena PPh badan di singapore tarifnya lebih rendah dari di Indonesia…

  • aleddy

    Member
    30 May 2013 at 2:40 pm

    Tidak ada indikasi transfer pricing ..sama sekali.
    Pola ini hanya untuk menghemat pajak karena PPh badan di singapore tarifnya lebih rendah dari di Indonesia…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now