• Alokasi Biaya

     hendrioye updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hendrioye

    Member
    5 July 2013 at 2:05 pm
  • hendrioye

    Member
    5 July 2013 at 2:05 pm

    Selamat siang rekan2

    Mohon bantuan rekan2, jika satu perusahaan dipertengahan tahun dipecah menjadi dua, PT. X (yang lama) untuk bagian produksi dan PT. Z (yang baru) dijadikan distributor PT. X
    a. Jika beban kantor dialokasikan berdasarkan presentase tertentu, apakah dapat diakui secara fiskal?
    b. Harga jual produk PT X diperkecil misal dari Rp. 1.000 menjadi Rp 700 dan PT. Z menjual produk tersebut dengan harga Rp 1.000. Apakah cara ini diperbolehkan secara fiskal ?
    C. Untuk PPh 25 PT X, apakah bisa diajukan pengurangan ?
    D. Pengalihan aset dari PT X ke PT Z, apakah terutang PPN ?

    Terimakasih sebelumnya.
    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    5 July 2013 at 4:26 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Jika beban kantor dialokasikan berdasarkan presentase tertentu, apakah dapat diakui secara fiskal?

    Originaly posted by hendrioye:

    Pengalihan aset dari PT X ke PT Z, apakah terutang PPN ?

    pertanyaan saya :
    kenapa beban dipersentase ? kan asset dialihkan ke pt Z ? kalau sudah dialihkan mestinya kan ga bisa dipersentase karena sudah jelas atas hak dan kewajibannya.
    wslm

  • hendrioye

    Member
    5 July 2013 at 5:16 pm

    Terimakasih rekan KAJAPSBY sudah mampir, saya abis dari trit sebelah … puyeng juga .. 🙂
    untuk biaya lainnya gimana ya? misal listrik telepon , atk yang sudah dibayar pakai nama PT X, sembari merampungkan semua perijinan PT Z

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now