Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Alokasi Biaya
Selamat siang rekan2
Mohon bantuan rekan2, jika satu perusahaan dipertengahan tahun dipecah menjadi dua, PT. X (yang lama) untuk bagian produksi dan PT. Z (yang baru) dijadikan distributor PT. X
a. Jika beban kantor dialokasikan berdasarkan presentase tertentu, apakah dapat diakui secara fiskal?
b. Harga jual produk PT X diperkecil misal dari Rp. 1.000 menjadi Rp 700 dan PT. Z menjual produk tersebut dengan harga Rp 1.000. Apakah cara ini diperbolehkan secara fiskal ?
C. Untuk PPh 25 PT X, apakah bisa diajukan pengurangan ?
D. Pengalihan aset dari PT X ke PT Z, apakah terutang PPN ?Terimakasih sebelumnya.
Salam- Originaly posted by hendrioye:
Jika beban kantor dialokasikan berdasarkan presentase tertentu, apakah dapat diakui secara fiskal?
Originaly posted by hendrioye:Pengalihan aset dari PT X ke PT Z, apakah terutang PPN ?
pertanyaan saya :
kenapa beban dipersentase ? kan asset dialihkan ke pt Z ? kalau sudah dialihkan mestinya kan ga bisa dipersentase karena sudah jelas atas hak dan kewajibannya.
wslm Terimakasih rekan KAJAPSBY sudah mampir, saya abis dari trit sebelah … puyeng juga .. 🙂
untuk biaya lainnya gimana ya? misal listrik telepon , atk yang sudah dibayar pakai nama PT X, sembari merampungkan semua perijinan PT Z