Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › alihkan usaha ke anak
alihkan usaha ke anak
Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak? Konsekuensi si orang tua itu apa? Dan harus kah ada surat pernyataan atau semacamnya? Dan SIUP HO dan TDP boleh balik nama sianak? Thanks
Menurut saya, kewajiban pajak tetap melekat kepada orang tua karena NPWP dan Toko masih atas nama orang tua. Kewajiban perpajakan bisa dibantu oleh anak, misalnya setor PP 46 bulanan dan lapor SPT Tahunan. Kecuali jika dikemudian hari (mohon maaf) orang tua rekan meninggal, kemudian toko tersebut diwariskan atas nama anak, baru anaklah yang menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari toko yang telah diwariskan tersebut.
Kalau orang tua tidak setor PP 46, atau tidak lapor SPT nya, maka tetap dikenakan sanksi.@asmarandana terimakasih mbak,,,,
- Originaly posted by rilis:
Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak? Konsekuensi si orang tua itu apa? Dan harus kah ada surat pernyataan atau semacamnya? Dan SIUP HO dan TDP boleh balik nama sianak? Thanks
Dengan hibah bisa rekan.
Toko? berupa Badan usaha atau kepemilikan orang Pribadi?
Jika Badan : dibuat hibah berupa Saham, sehingga kewajiban perpajakannya dapat lebih mudah. Karena dalam sistem perpajakan butuh kehadiran WP sebagai pelaku usaha
Jika OP, tinggal jalankan saja atau jika tidak cocok Bisa di Hibah atau (mohon maaf) Warisan nantinya
- Originaly posted by rilis:
Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak?
kewajiban pajak tetap ada di orang tua, jika ingin di alihkan ke anak, bikin akta hibah toko tersebut ke si anak, maka kewajiban perpajakannya berubah
menurut saya jika OP lebih baik mengajukan Non Efektif untuk orang tua..
dan anak bisa melanjutkan dg surat keterangan hibah..
agar lebih efektif kedepannya..