Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Alamat PKP berubah
Jika alamat PKP berubah, namun Faktur Pajak sudah dicetak dengan alamat terdahulu, untuk mengganti alamat tersebut apakah harus dibuat faktur pengganti atau tidak? Mohon dibantu ..
- Originaly posted by Echa22:
Jika alamat PKP berubah, namun Faktur Pajak sudah dicetak dengan alamat terdahulu, untuk mengganti alamat tersebut apakah harus dibuat faktur pengganti atau tidak? Mohon dibantu ..
iya
Saya punya 3 faktur yang harus diganti karena berubah alamat, namun baru satu yang berhasil, karena pada saaat input faktur pengganti yang ke2 keluar kalimat : "ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput"
Apa yang harus saya lakukan ?Terima kasih untuk informasinya
- Originaly posted by Echa22:
Saya punya 3 faktur yang harus diganti karena berubah alamat, namun baru satu yang berhasil, karena pada saaat input faktur pengganti yang ke2 keluar kalimat : "ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput"
Apa yang harus saya lakukan ?pakai server n client g aplikasi efakturnya?
- Originaly posted by Echa22:
Saya punya 3 faktur yang harus diganti karena berubah alamat, namun baru satu yang berhasil, karena pada saaat input faktur pengganti yang ke2 keluar kalimat : "ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput"
Apa yang harus saya lakukan ?Terima kasih untuk informasinya
lakukan proses UBAH alamat setelah FP Pengganti-nya tersebut jadi
bukan diubah sesaat setelah klik tombol pengganti Kalao sdh terlanjur diubah bagaimana ya? Mohon solusinya…