Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Alamat pada PPN
Tagged: per-03-pj-2022, PPN
Alamat pada PPN
Dear Rekan,
Sesuai dengan PER – 03/ PJ/ 2022 pasal 6 ayat 6 semakin dikuatkan bahwa alamat pada FP harus disesuaikan dengan informasi sesuai dengan penyerahan JKP/ BKP.
Jadi jika penyerahan JKP dan BKP ada di Cabang dan ada NPWP Cabang, maka pakai NPWP Cabang.
Selama ini kami masih mempergunakan NPWP Pusat pada FP Masukan.
Apakah penggunaan NPWP Pusat pada FP Masukan dimana penyerahan BKP/ JKP terjadi di cabang akan menjadikan FP ini tidak dapat dikreditkan?
Apakah saran rekan ada baiknya FP dibuat berdasarkan penyerahan JKP/ BKP nya ?
Terima kasih atas saran rekan,
Chris
Viewing 1 of 1 replies