Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ALAMAT PADA FAKTUR PAJAK

  • ALAMAT PADA FAKTUR PAJAK

     inkvratz2 updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 1:48 pm

    Dear Ortax,

    bagaimana status faktur pajak apabila alamat penerima BPK/JKP yang dicantumkan disingkat atau kurang dari yang tertera di NPWP dikarenakan keterbatasan karakter pada sistem yang mengatur pencetakan faktur pajak.

    ilustratsi nya perusahaan tempat saya bekerja memiliki customer dimana alamat yang tertera pada kartu NPWP mereka cukup panajang sedangkan kami memiliki keterbatasan karakter pada sistem pencetakan faktur pajak jadi 1 atau dua kata tidak bisa dicantumkan akan tetapi sudah memuat sebagian besar keterangan seperti yan tercantum pada kartu NPWP,

    apakah faktur pajaknya tetap sah ?, mengingat nomor NPWP sudah tercantum benar

    mohon penjelasannya

    terimakasih

  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 1:48 pm
  • dee dee

    Member
    12 August 2010 at 1:57 pm

    Berdasarkan pengalaman saya. Faktur Pajak dengan kriteria tersebut masih dianggap sah / Tidak cacat, Selama NPWP yang dicantumkan benar.

  • dennykasan

    Member
    12 August 2010 at 2:13 pm

    Pasal 13 ayat 5 UU No. 42 tahun 2009:

    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    saya rasa tidak masalah jika alamat pada FP ditulis secara singkat, selama format FP tersebut sesuai dengan syarat2 diatas…

  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 2:30 pm

    rekan dee dee & dnnykasan,

    terimakasih atas penjelasan dan masukannya
    sayapun sependapat dengan kalian

    terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now