• Alamat Pada e-Faktur

     zahra_ainun updated 1 year, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • zahra_ainun

    Member
    13 May 2022 at 1:15 pm

    Izin tanya. Jika melakukan penyerahan ke cabang di beberapa daerah, alamat yang harus dicantumkan di e-faktur yang mana ya? NPWPnya dilakukan pemusatan. Terima kasih.

  • Daniel C

    Member
    13 May 2022 at 1:19 pm

    Kalau PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya, alamat penerimanya cabang. Jika tidak sesuai kantor pusat.

  • Riyanto

    Member
    13 May 2022 at 1:23 pm

    Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6
    ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:

    1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan

    2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.

    • safira_ayu

      Member
      13 May 2022 at 1:27 pm

      Setuju dengan rekan-rekan di atas. Poin Ini yang kadang dilupakan ya “PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM)”.

    • Ananda Okky

      Member
      18 May 2022 at 3:36 pm

      Kalau kita sebagai penjual, posisi kita sebagai anak cabang dari induk, kita mengeluarkan faktur pajak keluaran untuk pembeli, alamat npwp kita tetap ikut alamat pemusatan, atau alamat npwp cabang? mohon pencerahannya.. Terimakasih..

    • nimaspajak

      Member
      18 May 2022 at 4:06 pm

      bagaimana jika lawan transaksi yang melakukan pemusatan ppn tetapi tidak terdaftar di kpp wp besar/khusus/madya?
      apakah pasal 6 ayat 6 juga tetap tidak berlaku jika melakukan penyerahan ke lawan transaksi berstatus cabang?

      • zahra_ainun

        Member
        31 May 2022 at 1:53 pm

        iya saya rasa tidka berlaku

  • zahra_ainun

    Member
    13 May 2022 at 1:29 pm

    Terima kasih rekan-rekan semua pencerahannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now