Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Alamat NPWP tidak ditinggali lagi- Tax Amnesty
Alamat NPWP tidak ditinggali lagi- Tax Amnesty
Dear All Rekan2 Ortax,
Mohon feedback pendapatnya
Bagaimana jk seorang WP memiliki NPWP tetapi alamatnya sudah tidak lagi ditinggali , kemudian ikut TA
Sedangkan secara aturan Surat Keterangan akan dikirimkan langsung oleh Kanwil ke alamat WPTks,
Segera lakukan perubahan data WP, rubah ke alamat yg update rekan. Bag. pelayanan sudah paham koq kalau WP menginformasikan hal ini sehubungan dengan pengajuan TA.
Jika alamatnya saat ini masuk dalam wilayah kerja KPP yang berbeda juga bisa dilakukan dengan perubahan data rekan ?
- Originaly posted by devinW:
Jika alamatnya saat ini masuk dalam wilayah kerja KPP yang berbeda juga bisa dilakukan dengan perubahan data rekan ?
kemaren sempat dengar perbincangan tim petugas TA dgn WP yang sudah selesai melaksanakan TA nya. Saran petugas untuk merubah data alamat segera ke bag. pelayanan, sebagai antisipasi WP untuk menerima surat keterangan TA tersebut, baru kemudian lakukan pemindahan alamat sesuai dengan SE-44/PJ/2015 : Struktur penomoran NPWP tetap.
Halo rekan2,
Untuk perubahan data alamat apa bisa sekalian dimasukkan dengan formulir tax amnestynya atau harus sebelum itu?
Atau bisa langsung di form TA bagian alamat diisi dengan alamat yg baru?- Originaly posted by Newbiemember:
Halo rekan2,
Untuk perubahan data alamat apa bisa sekalian dimasukkan dengan formulir tax amnestynya atau harus sebelum itu?
Atau bisa langsung di form TA bagian alamat diisi dengan alamat yg baru?lebih bagus sebelum, coz perubahan data bisa langsung jadi kalau dlm 1 wilayah kpp kalaupun beda wilayah 5hari kerja
- Originaly posted by Newbiemember:
Untuk perubahan data alamat apa bisa sekalian dimasukkan dengan formulir tax amnestynya atau harus sebelum itu?
Sesudah melakukan TA.
Originaly posted by Newbiemember:Atau bisa langsung di form TA bagian alamat diisi dengan alamat yg baru?
Ya, dengan cara ini.
Krn saat sosialisai saya mendengar langsung penjelasan dari petugas TA bahwa alamat yg diisikan di form TA harus alamat yg baru, karena Surat Keterangan dikeluarkan dan dikirimkan langsung oleh Kanwil bukan KKP. KPP hanya sebatas tembusan.
Dan setelah mengajukan Surat Pernyataan TA, maka sebaiknya cepat mengurus alamat yang baru.
- Originaly posted by Newbiemember:
Halo rekan2,
Untuk perubahan data alamat apa bisa sekalian dimasukkan dengan formulir tax amnestynya atau harus sebelum itu?
Atau bisa langsung di form TA bagian alamat diisi dengan alamat yg baru?Sebelum memasukan formulir TA. Karena data yang digenerate oleh sistem adalah data yang terdaftar pada profil WP. Makanya harus diubah dulu alamatnya biar data yang ke-generate adalah data yang terbaru. Perubahan data maksimal 24 jam. Jd alangkah baiknya minimal hari ini perubahan alamat, besoknya baru masukan formulir TA.
- Originaly posted by dharmawan a:
Saran petugas untuk merubah data alamat segera ke bag. pelayanan
ada dokumen yang diperlukan utk hal ini ? misalkan dengan kondisi KTP masih dialamat yang sudah tidak ditinggali tsb
[quote=devinW]Bagaimana jk seorang WP memiliki NPWP tetapi alamatnya sudah tidak lagi ditinggali , kemudian ikut TA
Sedangkan secara aturan Surat Keterangan akan dikirimkan langsung oleh Kanwil ke alamat WP [/quotaaku tanya ke kantor pajak kalau beda alamat ,pas masukin laporan tax amnesty pakai alamat sesuai npwp dan sambil menjelaskan kalau alamat tersebut sudah berubah, nanti AR nya akan meminta alamat atau no hp yang bisa dihubungi untuk dikirim bukti surat amnesti. Setelah amnesti barulah kita mengurus surat pindahan kpp kalau memang alamat kita beda kpp
- Originaly posted by abhe atsuhi:
aku tanya ke kantor pajak kalau beda alamat ,pas masukin laporan tax amnesty pakai alamat sesuai npwp dan sambil menjelaskan kalau alamat tersebut sudah berubah, nanti AR nya akan meminta alamat atau no hp yang bisa dihubungi untuk dikirim bukti surat amnesti. Setelah amnesti barulah kita mengurus surat pindahan kpp kalau memang alamat kita beda kpp
ANEH,, Satu peraturan berbeda kebijakan.
Setiap KPP memiliki kebijakannya masing-masing.klo yg saya tanyakan petugasnya menjawab :
Originaly posted by fuzh:Krn saat sosialisai saya mendengar langsung penjelasan dari petugas TA bahwa alamat yg diisikan di form TA harus alamat yg baru, karena Surat Keterangan dikeluarkan dan dikirimkan langsung oleh Kanwil bukan KKP. KPP hanya sebatas tembusan.
Dan setelah mengajukan Surat Pernyataan TA, maka sebaiknya cepat mengurus alamat yang baru.
Bagaimana jika alamat KPP nya diluar kota/pulau? Sedangkan WP sudah lama tidak tinggal dialamat tersebut. Apakah ada cara lain pelaporan selain ke kota asal WP terdaftar? Terima kasih
Kemaren saya sudah berhasil laporkan SPH yang alamat nya beda dengan alamat di NPWP.
Alamat yang ditinggali saat ini, ditulis di halaman depan SPH, agar surat balasannya nanti dapat dikirim ke alamat tersebut.