Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › alamat NPWP beda dengan alamat domisili
alamat NPWP beda dengan alamat domisili
Selamat siang rekan,
karena pindah kantor, bolehkah alamat yang tertera pada NPWP berbeda dengan alamat domisili yang baru. Masih wilayah Jak-Tim namun beda kecamatan dan KPP.Terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
bolehkah alamat yang tertera pada NPWP berbeda dengan alamat domisili yang baru. Masih wilayah Jak-Tim namun beda kecamatan dan KPP.
Form perubahan data dibuat untuk kasus seperti ini rekan.
Jadi silahkan ubah data dengan form perubahan data.
Viewing 1 - 3 of 3 replies