Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ALAMAT KTP DENGAN NPWP BERBEDA
ALAMAT KTP DENGAN NPWP BERBEDA
Dear all rekan sejak berlakunya espt 2014 terbaru diharuskan mengimput no KTP.
pertanyaan saya ;
Bagaimana jika NPW belum berubah sedangkan KTP nya sudah pindah ?
apakah harus melampirkan KTP terbaru atau KTP yang lama yang sesuai NPWP ?
bagaimana jika KTP lama nya sesuai NPWP alamatnya tidak ada yang ada hanya KTP terbaru tetapi berbeda alamatnya dengan NPWP.intinya KTP yang terbaru, terserah beda lokasi atau tidak
Rekan Priadiar ada rules nya tolong dishare donk teacher..
Thx
Rekan- Originaly posted by CHEPOTO:
Rekan Priadiar ada rules nya tolong dishare donk teacher..
Thx
RekanRules input KTP Terbaru?? kalo iya kan logikanya yang diakui adalah yang terakhir/terbaru
- Originaly posted by priadiar4:
ules input KTP Terbaru?? kalo iya kan logikanya yang diakui adalah yang terakhir/terbaru
Bila tidak sesuai dengan alamat NPW ?
misal dia pindah dari daerah depok ke jakarta ?
dia bikin KTP baru tetapi tdk mengurus NPWP pindah alamat?
dan permasalahannya alamatnya berubah tidak sesuai dengan NPW yang dibuat di KPP Depok.Terima Kasih
Rekan PRIADIAR. - Originaly posted by CHEPOTO:
Bila tidak sesuai dengan alamat NPW ?
misal dia pindah dari daerah depok ke jakarta ?
dia bikin KTP baru tetapi tdk mengurus NPWP pindah alamat?
dan permasalahannya alamatnya berubah tidak sesuai dengan NPW yang dibuat di KPP Depok.Terima Kasih
Rekan PRIADIAR.Tidak masalah pak, namun sebaiknya dilakukan perubahan data, agak repot juga jika ada surat dari KPP terus kempos
- Originaly posted by priadiar4:
Tidak masalah pak, namun sebaiknya dilakukan perubahan data,
jadi apabila semua alamat KTP dan alamat NPWP berubah harus melakukan perubahan data.
kebanyakan permasalahan dikantor saya bekerja semua alamat KTP dengan alamat NPWP pasti beda,,walaupun ada juga yang sama.
disuruh urus perubahan data karyawannya pada susah.
adakah jalan keluar yang mudah, - Originaly posted by CHEPOTO:
adakah jalan keluar yang mudah,
Ya sudah resiko ditanggung karyawan pak, pemotong cukup lapor pemotongannya
- Originaly posted by priadiar4:
Ya sudah resiko ditanggung karyawan pak, pemotong cukup lapor pemotongannya
siipppp rekan merdeka…hehehe