Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty alamat KTP dan alamat NPWP berbeda

  • alamat KTP dan alamat NPWP berbeda

     hendraprasetio updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • triadiws

    Member
    26 August 2016 at 2:08 pm

    Dear Rekan Ortax
    bagaimana jika alamat npwp sudah tidak ditinggali lagi apakah bisa menggunakan alamat ktp?

  • triadiws

    Member
    26 August 2016 at 2:08 pm
  • afan

    Member
    26 August 2016 at 3:05 pm

    Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak, alamat yang dicantumkan adalah ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA, sesuai dengan KTP.

    Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dilakukan ditempat KPP Terdaftar sesuai dengan PMK 118, dan menurut berita yang beredar dan belum ada Peraturannya, nanti-nya mulai September Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dapat dilakukan di KANWIL terdekat dengan domisili (tempat tinggal) sekarang. semoga saja aturan-nya segera diterbitkan DJP.

  • triadiws

    Member
    26 August 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by afan:

    Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak, alamat yang dicantumkan adalah ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA, sesuai dengan KTP.

    Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dilakukan ditempat KPP Terdaftar sesuai dengan PMK 118, dan menurut berita yang beredar dan belum ada Peraturannya, nanti-nya mulai September Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dapat dilakukan di KANWIL terdekat dengan domisili (tempat tinggal) sekarang. semoga saja aturan-nya segera diterbitkan DJP.
     afan

    terima kasih rekan infonya. Surat Keterangannya nanti dikirm ke alamat ktp atau npwp ya?jika yg dicantumkan di SPH adalah alamat ktp

  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 3:59 pm

    alamat KTP, rekan triadiswis

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now