Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › alamat KTP dan alamat NPWP berbeda
alamat KTP dan alamat NPWP berbeda
Dear Rekan Ortax
bagaimana jika alamat npwp sudah tidak ditinggali lagi apakah bisa menggunakan alamat ktp?Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak, alamat yang dicantumkan adalah ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA, sesuai dengan KTP.
Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dilakukan ditempat KPP Terdaftar sesuai dengan PMK 118, dan menurut berita yang beredar dan belum ada Peraturannya, nanti-nya mulai September Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dapat dilakukan di KANWIL terdekat dengan domisili (tempat tinggal) sekarang. semoga saja aturan-nya segera diterbitkan DJP.
- Originaly posted by afan:
Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak, alamat yang dicantumkan adalah ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA, sesuai dengan KTP.
Untuk Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dilakukan ditempat KPP Terdaftar sesuai dengan PMK 118, dan menurut berita yang beredar dan belum ada Peraturannya, nanti-nya mulai September Penyampaian Surat Pengampunan Pajak dapat dilakukan di KANWIL terdekat dengan domisili (tempat tinggal) sekarang. semoga saja aturan-nya segera diterbitkan DJP.
 afanterima kasih rekan infonya. Surat Keterangannya nanti dikirm ke alamat ktp atau npwp ya?jika yg dicantumkan di SPH adalah alamat ktp
alamat KTP, rekan triadiswis