• alamat di bukti potong

  • pikachu

    Member
    13 August 2012 at 12:40 pm

    Dear all pliss help

    ada satu bukti potong saya lupa update alamatnya apakah di kpp PMA 5 nanti akan di terima? atau dikembalikan?

    Terima kasih

  • pikachu

    Member
    13 August 2012 at 12:40 pm
  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 12:44 pm
    Originaly posted by pikachu:

    ada satu bukti potong saya lupa update alamatnya apakah di kpp PMA 5 nanti akan di terima? atau dikembalikan?

    Jika PMA teliti, maka dihimbau pembetulan

  • pikachu

    Member
    13 August 2012 at 12:47 pm

    apakah alamat itu wajib? setidaknya kan di lihat dr no npwp sudah kelihatan …

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 12:55 pm
    Originaly posted by pikachu:

    apakah alamat itu wajib? setidaknya kan di lihat dr no npwp sudah kelihatan …

    wajib,

    Pasal 4 UU KUP

    (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

    benar disini, penulisan di SPT dan data di lampirannya

  • yuniffer

    Member
    13 August 2012 at 1:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 4 UU KUP

    (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

    benar disini, penulisan di SPT dan data di lampirannya

    Tidak ada masalah jika penulisan kurang lengkap atu belum update, yang penting adalah NPWP.

  • pikachu

    Member
    13 August 2012 at 1:05 pm

    thank u all

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:06 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak ada masalah jika penulisan kurang lengkap atu belum update, yang penting adalah NPWP.

    aturannya dimana rekan??

  • yuniffer

    Member
    13 August 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    aturannya dimana rekan??

    Hasil diskusi dan keluhan ke AR. Saya juga mengalami kasus yang sama. AR kemudian hanya menunjukan bahwa penulisan di semua Bukti Potong pun tidak lengkap (meskipun benar) karena dibatasi oleh jumlah kotak alamat diBukti Potong (hasil cetak langsung dari e-SPT) dan selama ini tidak ada permasalahan dari KPP atas hal tersebut.

    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:16 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Hasil diskusi dan keluhan ke AR. Saya juga mengalami kasus yang sama. AR kemudian hanya menunjukan bahwa penulisan di semua Bukti Potong pun tidak lengkap (meskipun benar) karena dibatasi oleh jumlah kotak alamat diBukti Potong (hasil cetak langsung dari e-SPT) dan selama ini tidak ada permasalahan dari KPP atas hal tersebut.

    apa satu kasus ini bisa menjadi pembenaran/justifikasi??

  • yuniffer

    Member
    13 August 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apa satu kasus ini bisa menjadi pembenaran/justifikasi??

    ini bukan satu kasus rekan priadia4. Kita bisa cek ke semua WP yang menerbitkan/mencetak bukti potong secara otomatis dari eSPT apakah semua alamat pihak yang dipotong terctak dengan lengkap untuk memenuhi semua unsur pasal 4 UU KUP. Kemudian apakah Bukti Potong dengan alamat yg kurang lengkap tersebut oleh fiskus dinyatakan tidak dapat dikreditkan? sebaliknya hal tersebut tidak dipermasalahkan.
    Memang jika ada update alamat ada baiknya kita informasikan ke setiap vendor untuk diperbaiki di database, namun penulisan alamat WP yang dipotong masih kurang lengkap di bukti potong PPh.

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    ini bukan satu kasus rekan priadia4. Kita bisa cek ke semua WP yang menerbitkan/mencetak bukti potong secara otomatis dari eSPT apakah semua alamat pihak yang dipotong terctak dengan lengkap untuk memenuhi semua unsur pasal 4 UU KUP. Kemudian apakah Bukti Potong dengan alamat yg kurang lengkap tersebut oleh fiskus dinyatakan tidak dapat dikreditkan? sebaliknya hal tersebut tidak dipermasalahkan.
    Memang jika ada update alamat ada baiknya kita informasikan ke setiap vendor untuk diperbaiki di database, namun penulisan alamat WP yang dipotong masih kurang lengkap di bukti potong PPh.

    kasus diatas,

    Originaly posted by pikachu:

    saya lupa update alamatnya

    apa kurang lengkap dengan tidak di update perlakuannya sama??

  • yuniffer

    Member
    13 August 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 4 UU KUP

    (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:33 pm

    ???

  • yuniffer

    Member
    13 August 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kasus diatas,
    Originaly posted by pikachu: saya lupa update alamatnya

    apa kurang lengkap dengan tidak di update perlakuannya sama??

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 4 UU KUP

    (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

    Syarat bersifat kumulatif. Dengan demikian tidak ada bedanya apakah itu tidak lengkap dan tidak benar (untuk alamat pada Bukti Potong) alias diperlakukan sama sepanjang kode NPWP sudah benar. Tapi bukan berarti dibiarkan, tetap harus menginformasikan WP Pemotong untuk mengupdate.

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now