Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › alamat di bukti potong
alamat di bukti potong
Dear all pliss help
ada satu bukti potong saya lupa update alamatnya apakah di kpp PMA 5 nanti akan di terima? atau dikembalikan?
Terima kasih
- Originaly posted by pikachu:
ada satu bukti potong saya lupa update alamatnya apakah di kpp PMA 5 nanti akan di terima? atau dikembalikan?
Jika PMA teliti, maka dihimbau pembetulan
apakah alamat itu wajib? setidaknya kan di lihat dr no npwp sudah kelihatan …
- Originaly posted by pikachu:
apakah alamat itu wajib? setidaknya kan di lihat dr no npwp sudah kelihatan …
wajib,
Pasal 4 UU KUP
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
benar disini, penulisan di SPT dan data di lampirannya
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 4 UU KUP
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
benar disini, penulisan di SPT dan data di lampirannya
Tidak ada masalah jika penulisan kurang lengkap atu belum update, yang penting adalah NPWP.
thank u all
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak ada masalah jika penulisan kurang lengkap atu belum update, yang penting adalah NPWP.
aturannya dimana rekan??
- Originaly posted by priadiar4:
aturannya dimana rekan??
Hasil diskusi dan keluhan ke AR. Saya juga mengalami kasus yang sama. AR kemudian hanya menunjukan bahwa penulisan di semua Bukti Potong pun tidak lengkap (meskipun benar) karena dibatasi oleh jumlah kotak alamat diBukti Potong (hasil cetak langsung dari e-SPT) dan selama ini tidak ada permasalahan dari KPP atas hal tersebut.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Hasil diskusi dan keluhan ke AR. Saya juga mengalami kasus yang sama. AR kemudian hanya menunjukan bahwa penulisan di semua Bukti Potong pun tidak lengkap (meskipun benar) karena dibatasi oleh jumlah kotak alamat diBukti Potong (hasil cetak langsung dari e-SPT) dan selama ini tidak ada permasalahan dari KPP atas hal tersebut.
apa satu kasus ini bisa menjadi pembenaran/justifikasi??
- Originaly posted by priadiar4:
apa satu kasus ini bisa menjadi pembenaran/justifikasi??
ini bukan satu kasus rekan priadia4. Kita bisa cek ke semua WP yang menerbitkan/mencetak bukti potong secara otomatis dari eSPT apakah semua alamat pihak yang dipotong terctak dengan lengkap untuk memenuhi semua unsur pasal 4 UU KUP. Kemudian apakah Bukti Potong dengan alamat yg kurang lengkap tersebut oleh fiskus dinyatakan tidak dapat dikreditkan? sebaliknya hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Memang jika ada update alamat ada baiknya kita informasikan ke setiap vendor untuk diperbaiki di database, namun penulisan alamat WP yang dipotong masih kurang lengkap di bukti potong PPh. - Originaly posted by yuniffer:
ini bukan satu kasus rekan priadia4. Kita bisa cek ke semua WP yang menerbitkan/mencetak bukti potong secara otomatis dari eSPT apakah semua alamat pihak yang dipotong terctak dengan lengkap untuk memenuhi semua unsur pasal 4 UU KUP. Kemudian apakah Bukti Potong dengan alamat yg kurang lengkap tersebut oleh fiskus dinyatakan tidak dapat dikreditkan? sebaliknya hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Memang jika ada update alamat ada baiknya kita informasikan ke setiap vendor untuk diperbaiki di database, namun penulisan alamat WP yang dipotong masih kurang lengkap di bukti potong PPh.kasus diatas,
Originaly posted by pikachu:saya lupa update alamatnya
apa kurang lengkap dengan tidak di update perlakuannya sama??
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 4 UU KUP
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
???
- Originaly posted by priadiar4:
kasus diatas,
Originaly posted by pikachu: saya lupa update alamatnyaapa kurang lengkap dengan tidak di update perlakuannya sama??
Originaly posted by priadiar4:Pasal 4 UU KUP
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Syarat bersifat kumulatif. Dengan demikian tidak ada bedanya apakah itu tidak lengkap dan tidak benar (untuk alamat pada Bukti Potong) alias diperlakukan sama sepanjang kode NPWP sudah benar. Tapi bukan berarti dibiarkan, tetap harus menginformasikan WP Pemotong untuk mengupdate.