Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › akutansi untuk developer
akutansi untuk developer
Selamat sore rekan ..
saya mau tanya kita kan sebagai usaha developer membeli tanah , membangun perumahan, dan menjual perumahan tersebut.
yang mau saya tanyakan pembukuan akutansinya nanti bagaimana ya karena tanah kan bukan aset (inventaris) bagi perusahaan?- Originaly posted by Nyny:
pembukuan akutansinya nanti bagaimana ya karena tanah kan bukan aset (inventaris) bagi perusahaan?
lebih tepatnya jurnal umum nya
selama tanah blm diserahterimakan kepada konsumen, masih jadi aset perusahaan.. sangat ilegal apabila tanah tersebut bukan milik perusahaan namun diperjualbelikan oleh perusahaan.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
selama tanah blm diserahterimakan kepada konsumen, masih jadi aset perusahaan.. sangat ilegal apabila tanah tersebut bukan milik perusahaan namun diperjualbelikan oleh perusahaan.
Lalu untuk pembukuan akutansi saya bagaimana rekan?