• Akutansi pajak

  • Ferdi Hamdra

    Member
    21 May 2022 at 10:33 am

    Mau tanya ke teman2.Bila seorang WP memasukan Property bangunannya dalam badan usaha CV dalam rangka untuk dijadikan usaha baru yg terpisah dari usaha dagang retailnya.Pertanyaannya bisahkah CV tersebut menyewakan salah satu bangunannya ke WP tersebut.Dan kemudian di NPWP CV di bayar pajak pengahsilan sewa bangunan.Sedangkan di NPWP OP Wp tersebut dibiayakan sebagai salah satu bagian operasional usaha?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now