Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akutansi pajak
Mau tanya ke teman2.Bila seorang WP memasukan Property bangunannya dalam badan usaha CV dalam rangka untuk dijadikan usaha baru yg terpisah dari usaha dagang retailnya.Pertanyaannya bisahkah CV tersebut menyewakan salah satu bangunannya ke WP tersebut.Dan kemudian di NPWP CV di bayar pajak pengahsilan sewa bangunan.Sedangkan di NPWP OP Wp tersebut dibiayakan sebagai salah satu bagian operasional usaha?
Viewing 1 of 1 replies