Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Akuntansi untuk PSAK 69 aset biologis
Akuntansi untuk PSAK 69 aset biologis
BErdasar PSAK 69, aset biologis dinilai sesuai nilai pasarnya sehingga ada laba atau rugi atas aset biologis. apakah hal ini dikoreksi fiskal? mohon informasinya
- Originaly posted by ash2012:
aset biologis dinilai sesuai nilai pasarnya sehingga ada laba atau rugi atas aset biologis. apakah hal ini dikoreksi fiskal?
mengapa dikoreksi fiskal?
- Originaly posted by ash2012:
BErdasar PSAK 69
psak nya saja sudah sangat biologis hehehe,
menurut pendapat saya pribadi tidak usah di koreksi fiskal misalkan perusahaan ternak sapi terus sapinya beranak maka pengakuan asset nya ya harga pasar
Secara umum PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.
jadi penilaian aset berpengaruh terhadap lap rugi laba tapi tidak berpengaruh terhadap kewajiban perpajakannya (belum terjadi transaksi jual/beli aset biologis)