Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Akuntansi untuk PSAK 69 aset biologis

  • Akuntansi untuk PSAK 69 aset biologis

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ash2012

    Member
    19 February 2020 at 3:16 pm

    BErdasar PSAK 69, aset biologis dinilai sesuai nilai pasarnya sehingga ada laba atau rugi atas aset biologis. apakah hal ini dikoreksi fiskal? mohon informasinya

  • ash2012

    Member
    19 February 2020 at 3:16 pm
  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 1:45 am
    Originaly posted by ash2012:

    aset biologis dinilai sesuai nilai pasarnya sehingga ada laba atau rugi atas aset biologis. apakah hal ini dikoreksi fiskal?

    mengapa dikoreksi fiskal?

  • LeoFisika

    Member
    20 February 2020 at 2:58 am
    Originaly posted by ash2012:

    BErdasar PSAK 69

    psak nya saja sudah sangat biologis hehehe,

    menurut pendapat saya pribadi tidak usah di koreksi fiskal misalkan perusahaan ternak sapi terus sapinya beranak maka pengakuan asset nya ya harga pasar

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 3:08 am

    Secara umum PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.

    jadi penilaian aset berpengaruh terhadap lap rugi laba tapi tidak berpengaruh terhadap kewajiban perpajakannya (belum terjadi transaksi jual/beli aset biologis)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now