Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi untuk Pinjaman Anuitas Bank
Akuntansi untuk Pinjaman Anuitas Bank
Kepada Yth.
Rekan-rekan Ortax,
Mohon bantuannya mengenai Pinjaman Bank yang dicicil secara Anuitas.
Kalau kita pinjam dana dari Bank Misal Rp.600.000.000
Kita angsur tiap bulan Rp.16.666.666,67 selama 24 bulanPertanyaan saya, bagaimana perlakuan bunganya.. Apakah kita harus mengakui Hutang bunga atau keseluruhan kita anggap sebagai Hutang Bank. Bagaimana jurnal awalnya..! Terima kasih atas bantuannya. Salam.
Rekan ellyca, kalau saya hitung total angsuran 16,67 jt x jumlah angsuran 24 = masih 400 jt. Ada yg kurang datanya. Karena kalau kita pinjam dana 600 jt, biasanya yg dibayar pokok+bunga. Jadi total yg dibayar lebih dari 600 jt. Menurut saya, kita harus pisahkan hutang bank dan hutang bunga bank.
Oh ya.. mohon maaf, Benar Jumlah pinjamannya Rp.400 juta. Persoalannya adalah, Dana tersebut kita pakai untuk membeli Aktiva tetap. Aktiva tersebut belum lunas dibayar tetapi kita sudah Akui sebagai Aktiva dan disusutkan. Dengan demikian jadi doble biaya, yaitu biaya bunga dan biaya penyusutan. Kepada rekan-rekan Ortax, ada ngga peraturan yang mencakup kasus seperti ini, Terima kasih.
- Originaly posted by Ellyca:
kita sudah Akui sebagai Aktiva dan disusutkan.
Kalau langsung digunakan dalam operasional perusahaan, ya wajar.
Originaly posted by Ellyca:doble biaya, yaitu biaya bunga dan biaya penyusutan.
Penyusutan adalah alokasi biaya bukan beban. Tidak ada kas yg keluar.