Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Akuntansi untuk Perusahaan yang Sudah memiliki Laba Sebelum Pendirian
Akuntansi untuk Perusahaan yang Sudah memiliki Laba Sebelum Pendirian
Dear rekan" Ortax,
Saya ingin bertanya mengenai pencatatan akuntansi untuk perusahaan yang baru berdiri. Di sini kasusnya yaitu perusahaan berdiri pada tanggal 20 Oktober 2018 (Akta Pendirian), namun dari bulan Juli 2018 perusahaan sudah beroperasi dan menghasilkan laba (sebelum pendirian).
Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimanakah pencatatan awal perusahaan saat berdiri? Apakah laba rugi langsung dibuat seperti biasa sesuai tanggal transaksi (artinya transaksi dijurnal sebelum tgl pendirian) atau adakah perlakuan khusus terkait pendapatan dan beban tersebut?
2. Apakah perlu ada laporan pajak tahunan untuk periode 2018 tersebut?
Mohon bantuannya ya rekan"
Terimakasih
- Originaly posted by ARDP13:
Bagaimanakah pencatatan awal perusahaan saat berdiri?
Secara PSAK setahu saya tidak mengatur tentang legalitas, yang mengatur adalah UU perusahaan, jadi saya rasa tidak ada masalah untuk pembukuan normal dari Juli. Masalahnya hanya jika ada pemeriksaan dan Audit.
Originaly posted by ARDP13:namun dari bulan Juli 2018 perusahaan sudah beroperasi dan menghasilkan laba (sebelum pendirian).
Pertanyaan saya, ini sebelum ada akta operasi pembelian dan penjualan menggunakan nama apa?
Originaly posted by ARDP13:2. Apakah perlu ada laporan pajak tahunan untuk periode 2018 tersebut?
Jika NPWP sudah keluar tahun 2018, maka iya.
cmmiw
Terimakasih untuk jawabannya rekan Afreezal
Originaly posted by Afreezal:Secara PSAK setahu saya tidak mengatur tentang legalitas, yang mengatur adalah UU perusahaan, jadi saya rasa tidak ada masalah untuk pembukuan normal dari Juli. Masalahnya hanya jika ada pemeriksaan dan Audit.
Jadi tidak masalah ya rekan, terkait pembukuan normal dari bulan Juli.
Untuk setoran dana pemilik yg dicicil sebelum tgl pendirian juga bisa diakui sebagai setoran modal ya?
Kira-kira masalah apa yg mungkin terjadi rekan? Kebanyakan peraturan yg saya baca hanya mengatur kapitalisasi biaya dgn kondisi perusahaan yg memang belum beroperasi menghasilkan pendapatan (matching concept)
Originaly posted by Afreezal:Pertanyaan saya, ini sebelum ada akta operasi pembelian dan penjualan menggunakan nama apa?
Sampai saat ini perusahaan hanya melakukan pembukuan sederhana terkait cash in flow dan cash out flow
Originaly posted by Afreezal:Jika NPWP sudah keluar tahun 2018, maka iya.
Baik, terimakasih
Untuk rekan-rekan ortax lain, siapa tahu punya opini lainnya, mohon bantuannya
- Originaly posted by ARDP13:
1. Bagaimanakah pencatatan awal perusahaan saat berdiri? Apakah laba rugi langsung dibuat seperti biasa sesuai tanggal transaksi (artinya transaksi dijurnal sebelum tgl pendirian) atau adakah perlakuan khusus terkait pendapatan dan beban tersebut?
Saat bulan Juli 2018, sudah ada penjualan…penjualannya atas nama siapa? Apakah atas nama perusahaan?
Bila pada bln Juli 2018 penjualan tidak atas nama perusahaan, menurut saya, biar tidak ada kekeliruan secara perpajakan dan lain2 saya akan mulai catat pembukuan saat akta pendirian terbentuk di Oktober 2018.
Karena pendapatan (laba) diawal juli 2018 tidak dapat digabungkan (beda nama).
Originaly posted by ARDP13:2. Apakah perlu ada laporan pajak tahunan untuk periode 2018 tersebut?
Perlu, karena perusahaan telah berdiri dari Okt'18.
- Originaly posted by ARDP13:
1. Bagaimanakah pencatatan awal perusahaan saat berdiri? Apakah laba rugi langsung dibuat seperti biasa sesuai tanggal transaksi (artinya transaksi dijurnal sebelum tgl pendirian) atau adakah perlakuan khusus terkait pendapatan dan beban tersebut?
Juli belum ada entitasnya, bahkan namapun belum ada. aneh jika dipaksakan dicatat atas nama perusahaan yang baru berdiri di Oktober.
Pendapatan di Juli harus diakui oleh pihak yang mengerjakan pekerjaannya (bisa individu).Originaly posted by ARDP13:2. Apakah perlu ada laporan pajak tahunan untuk periode 2018 tersebut?
ikut kapan NPWP terdaftar.
- Originaly posted by ARDP13:
Dear rekan" Ortax,
Saya ingin bertanya mengenai pencatatan akuntansi untuk perusahaan yang baru berdiri. Di sini kasusnya yaitu perusahaan berdiri pada tanggal 20 Oktober 2018 (Akta Pendirian), namun dari bulan Juli 2018 perusahaan sudah beroperasi dan menghasilkan laba (sebelum pendirian).
Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimanakah pencatatan awal perusahaan saat berdiri? Apakah laba rugi langsung dibuat seperti biasa sesuai tanggal transaksi (artinya transaksi dijurnal sebelum tgl pendirian) atau adakah perlakuan khusus terkait pendapatan dan beban tersebut?
2. Apakah perlu ada laporan pajak tahunan untuk periode 2018 tersebut?
Mohon bantuannya ya rekan"
Terimakasih
atas Penghasilan sebelum PT berdiri itu uangnya masuk kemana rekan? karena ga mgkin rekening bank PT udah ada sebelum pendirian PT.
jikalau transaksinya tunai/masuk ke rek pribadi maka atas penghasilan tersebut akuin di pribadi yang bersangkutan saja.
Sampai saat ini perusahaan hanya melakukan pembukuan sederhana terkait cash in flow dan cash out flow
Lah ini in flow dan outflow untuk apa saja? rekan sempat menyebut klo ada pendapatan, otomatis ada penjualan kan? ini atas nama siapa.
- Originaly posted by Vanhounten:
Saat bulan Juli 2018, sudah ada penjualan…penjualannya atas nama siapa? Apakah atas nama perusahaan?
Bila pada bln Juli 2018 penjualan tidak atas nama perusahaan, menurut saya, biar tidak ada kekeliruan secara perpajakan dan lain2 saya akan mulai catat pembukuan saat akta pendirian terbentuk di Oktober 2018.
Karena pendapatan (laba) diawal juli 2018 tidak dapat digabungkan (beda nama).
Originaly posted by nchip:Juli belum ada entitasnya, bahkan namapun belum ada. aneh jika dipaksakan dicatat atas nama perusahaan yang baru berdiri di Oktober.
Pendapatan di Juli harus diakui oleh pihak yang mengerjakan pekerjaannya (bisa individu).Originaly posted by paklaw:atas Penghasilan sebelum PT berdiri itu uangnya masuk kemana rekan? karena ga mgkin rekening bank PT udah ada sebelum pendirian PT.
jikalau transaksinya tunai/masuk ke rek pribadi maka atas penghasilan tersebut akuin di pribadi yang bersangkutan saja.
Terimakasih untuk jawabannya rekan Vanhounten, nchip, & paklaw. Benar sekali, ini murni keteledoran saya, saya terlalu terpaku pada biaya pra operasional, sehingga kebingungan utk menjurnal pendapatan sebelum pendirian.
Seperti yg rekan paklaw katakan, seharusnya pemikiran saya diawali dari masalah rekening perusahaan, sehingga tidak berpikir ke mana-mana.
Originaly posted by Afreezal:Lah ini in flow dan outflow untuk apa saja? rekan sempat menyebut klo ada pendapatan, otomatis ada penjualan kan? ini atas nama siapa
Iya rekan Afreezal, selama ini perusahaan menerapkan kas basis, karena keterbatasan SDM di bidang akuntansi dan perpajakan, sehingga penjualan, secara pencatatan diakui saat ada kas masuk, bukan saat terbit invoice.
Originaly posted by nchip:ikut kapan NPWP terdaftar
Sejak Oktober 2018 juga rekan, beberapa hari setelah akta pendirian
Jadi, atas masukan rekan-rekan sekalian, saya akan memisahkan pendapatan dan biaya-biaya terkait pendapatan tersebut utk diakui sebagai pendapatan dan biaya individu (pemilik), sedangkan biaya-biaya yang terkait pendirian perusahaan, baru akan saya kapitalisasikan dan biayakan.
Sekali lagi terimakasih rekan Afreezal, Vanhounten, nchip, & paklaw telah meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan saya. Sukses selalu!
siap rekan.