Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Perpajakan
Akuntansi Perpajakan
Ali mempunyai uang 1 Milyar dari penghasilannya selama tahun 2018-2019 dari usaha berjualan online, Ali mempunyai NPWP tapi tidak pernah melaporkan penghasilannya sehingga tidak ada harta yang tercatat pada SPT Ali. Pada tahun 2020 Ali ingin membeli rumah Rp 500.000.000, agar Ali suatu saat tidak diperiksa pajak dan mengakibatkan risiko yang lebih besar akibat transaksi pembelian rumah ini apa yang harus Ali lakukan?
melaporkan penghasilan tahunan di SPT 1770, yang mengakibatkan adanya kurang bayar PPh
Saya sangat menyarankan agar Saudara Ali segera melaporkan penghasilan tersebut dan membayar pajak yang seharusnya. Melakukan penggelapan pajak akan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk denda, sanksi pidana, dan bahkan penyitaan aset.
- This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by Arnold Francis.
- This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by Arnold Francis.